Warga Kandis Ditangkap Polisi Usai Tanam 4 Pohon Ganja dalam Pot

Administrator Administrator
Warga Kandis Ditangkap Polisi Usai Tanam 4 Pohon Ganja dalam Pot
riaupos.co
empat pohon ganja yang diamankan polisi

Empat pohon ganja dalam pot ini ditemukan Tim Satuan Reserse Polres Siak saat memeriksa rumah F alias A (43) di Jalan Hamzah Abdul Gani, Kelurahan Telaga Kecamatan Kandis.

KEEMPATNYA ditemukan dalam semak-semak dan ditutupi ilalang di belakang rumah F. Diperkirakan pohon ganja ini berusia sekitar 1 bulan.

Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja SIK, melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Sihol Sitinjak SH mengatakan terungkapnya keberadaan pohon ganja atau dalam bahasa latin disebut Canabis ini bermula dari informasi masyarakat bahwa di sekitar lokasi TKP kerap terjadi transaksi narkoba.

Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Nober MJ Sinaga SH melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan pada Selasa (28/2/2023) sekitar pukul 15.30 WIB, tim melakukan penangkapan dan terhadap pelaku.

"Saat kami lakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku, kami temukan empat batang tanaman ganja yang disembunyikan di tengah ilalang di belakang rumah," jelas Kasat Sihol.

Dari pengakuan tersangka, empat batang pohon ganja itu diperolehnya dari M yang saat ini masuk dalam pencarian orang (DPO). Kami juga mengamankan beberapa barang bukti berupa ponsel dan beberapa barang lainnya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.(*)

Penulis
: ridha
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html