Uang Tunai Rp3,2 Miliar Ditemukan Saat Penangkapan Bandar Narkoba Bengkalis

Administrator Administrator
Uang Tunai Rp3,2 Miliar Ditemukan Saat Penangkapan Bandar Narkoba Bengkalis
Tumpukan uang tunai yang ditemukan di rumah RAM di Duri, Kecamatan Mandau

Uang tunai sebesar Rp3,2 miliar ditemukan Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pekanbaru saat berhasil menangkap bandar narkoba berinisial RAM di Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Senin (21/11/2022) yang lalu.

DIKATAKAN Kapolres Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi, Senin (28/11/2022) di Mapolres Pekanbaru, RAM termasuk jaringan pengedar narkoba internasional. Bahkan, RAM ditenggarai termasuk salah satu bandarnya.

Untuk penangkapan laki-laki ini, Tim dikatakan Kapolres telah melakukan pengejaran ke sejumlah kota di Indonesia, dari Semarang, Bandung, Pandang hingga kota-kota lain yang ditenggarai lokasi pelarian RAM.

"Selain uang tunai Rp3,2 miliar, diamankan pula satu unit mobil Honda Civic Turbo dan sejumlah buku rekening," sebutnya saat pengungkapan kasus di Mapolresta Pekanbaru.

Dijelaskan Pria Budi, uang tunai ini merupakan hasil transaksi narkoba yang telah dilakukannya sejak tahun 2021.

"Uang ini berkaitan serangkaian pengungkapan narkoba sebelumnya dan masih dikembangkan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," lanjut Pria.

Saat ini Satresnarkoba Polresta Pekanbaru masih melakukan pengejaran terhadap seorang pelaku berinisial R yang merupakan penyedia barang haram tersebut.

"Jadi RAM ini merupakan bos dari kasus 45 ribu ekstasi yang diungkap enam bulan lalu. RAM ini merupakan bandar internasional," sambungnya.

Selain uang tunai, disita pula sejumlah buku rekening yang didalamnya tersimpan uang Rp160 juta. Saat ini pihak Polresta Pekanbaru telah mengajukan pembekuan terhadap rekening tersebut.

Atas perbuatan, RAM dijerat Pasal 114 Ayat 2 atau pasal 112 Ayat 2 Jo 132 UU RI No 35 2009. Terkait TPPU, ia dijerat Pasal 345 UU RI No 8 tahun 2010.(*)

Penulis
: ridha
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html