Tuding Kejaksaan Sarang Mafia, Kasintel Kejati Laporkan Alvin Lim ke Polda Riau

Administrator Administrator
Tuding Kejaksaan Sarang Mafia, Kasintel Kejati Laporkan Alvin Lim ke Polda Riau
Persaja Kejati Riau membuat laporan ke Mapolda Riau terkait tudingan Alvin Lim.
Tudingan yang diduga dilontarkan oleh Alvin Lim melalui akun Youtube Quotient TV berujung persoalan hukum. Persatuan Jaksa (Persaja) Kejati Riau melaporkan postingan itu secara resmi ke Mapolda Riau, Selasa (20/09/22) sekitar pukul 10.00 WIB.

KETUA Persaja Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, SH, MH mengungkapkan video yang diunggah akun Quotient TV pada kanal YouTube tersebut sangat meresahkan anggota dan para Jaksa serta institusi Kejaksaan.

Pihaknya melaporkan postingan akun Youtube Quotient TV ke Polda Riau yang judul kontennya yakni, " Serial Kejaksaan Sarang Mafia # Oknum Jaksa Jaksel Peras Leasing Modus Pinjam Pakai ".

" Benar, kita baru saja melaporkan akun tersebut ke Polda Riau," Kata Raharjo yang juga selaku Asisten Intelijen Kejati Riau, pada Selasa (20/09/22)

Raharjo dikutip dari liputanoke.com menyampaikan di dalam konten yang diduga milik Alvin Lim, SH, MH, MSC, CFP, CLA dan diunggah oleh pihak Quotient TV tersebut menyatakan Kejaksaan Sarang Mafia, Adhyaksa banyak pencitraan namun dalamnya bobrok.

Kemudian juga dikatakan serial oknum Kejaksaan ini adalah 1 dari sekian video bukti rusaknya kejaksaan di era Burhanudin, nanti akan LQ tampilkan Ferdy Sambo versi Kejaksaan Agung yang menyengsarakan masyarakat dimana hukum menjadi alat transaksi dan jual beli oleh oknum Mafia Peradilan dari Kepolisian, Kejaksaan dan Kehakiman.

Seterusnya juga dinyatakan bagi masyarakat yangmemiliki informasi dan bukti rusaknya kejaksaan dan pengadilan, berupa rekaman dan alat bukti lainnya bisa hubungi LQ untuk menjadi narasumber, agar Aparat Penegak Hukum bisa berubah.

Raharjo secara tegas menyatakan terkait postingan video pada akun Quotient TV itu diduga telah melanggar Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 3 Undang UndangRepublik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan atau Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Raharjo mengatakan Persaja pada Kejaksaan Tinggi Riau akan mengambil langkah hukum terkait video di akun Quotient TV yang viral di kanal Youtube belakangan ini.Persaja merasa keberatan dan tidak terima Alvin Lim menyebut dengan kata-kata bahwa " Kejaksaan Sarang Mafia, sampah " dan kata-kata tak pantas lainnya.

Raharjo menilai, apa yang disampaikan pada akun tersebut cenderung memiliki maksud dan cenderung memfitnah lembaga sehingga meresahkan setiap orang yang berprofesi sebagai Jaksa.**
Penulis
: Faisal Sikumbang
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html