Tim Gabungan Intelijen Kejaksaan Tangkap DPO Koruptor RSUD Bangkinang

Administrator Administrator
Tim Gabungan Intelijen Kejaksaan Tangkap DPO Koruptor RSUD Bangkinang
Petugas kejaksaan mengawal DPO yang berhasil diamankan Tim Gabungan Intelijen Kejati Riau dan Kejari Surakarta
Tersangka Koruptor Pembangunan Ruang Rawat Inap Tahap III RSUD Bangkinang TA 2019 berinisial EM yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil diamankan Tim Gabungan Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Surakarta dari lokasi persembunyiannya. Saat ini tersangka tengah menjalani pemeriksaan intens di Kejati Riau.

TIM GABUNGAN Intelijen Kejati Riau bersama Kejari Surakarta berhasil mengamankan Saksi EM yang merupakan salah satu DPO Kejati Riau di Surakarta, Senin (31/01/22) pukul 14.00 WIB di Banjarsari, Surakarta, Jawa Tengah.

Tersangka kemudian dibawa dan diamankan oleh Kejari Surakarta untuk diserahkan kepada Kejati Riau. Selanjutnya langsung diterbangkan ke Pekanbaru via Jakarta dengan nomor penerbangan JT 388.

Kajati Riau dan jajaran menyambut kedatangan Tim Intelijen dan Pidsus yang membawa serta tersangka dan menyerahkan Saksi EM kepada Jaksa Penyidik Kejati Riau untuk diperiksa dan diambil keterangannya, Selasa (01/02/22) sekitar pukul 09.00 WIB.

EM merupakan Saksi yang telah mangkir dari 3 kali panggilan Jaksa Penyidik Kejati Riau dalam Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Ruang Rawat Inap Tahap III RSUD Bangkinang TA 2019 yang diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp8 Miliar yang tengah dalam proses penyidikan.**
Penulis
: Administrator
Editor
: Faisal Sikumbang
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html