Terkait Dugaan Korupsi, Kejaksaan Negeri Penjarakan 6 Orang Petinggi Pelindo

Administrator Administrator
Terkait Dugaan Korupsi, Kejaksaan Negeri Penjarakan 6 Orang Petinggi Pelindo
Sejumlah petinggi Pelindo memakai rompi saat akan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan).
Sebanyak 6 orang petinggi di Pelindo akhirnya harus merasakan dinginnya lantai penjara karena tersangkut kasus dugaan korupsi Pemeliharaan dan Pengusahaan Kolam Pelabuhan. Tim Penyidik Kejaksaan Negeri telah memperoleh alat bukti yang cukup. Untuk kepentingan penyidikan, penahanan akan dilakukan untuk 20 hari kedepan terhitung, Kamis (27/11/25) kemarin.

PETINGGI Pelindo yang ditahan masing-masing berinisial AWB selaku Regional Head PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3, periode Oktober 2021 hingga Februari 2024.

Kemudian HES selaku Division Head Teknik PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3.

Berikutnya EHH selaku Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelabuhan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3.

Selanjutnya F selaku Direktur Utama PT Alur Pelayaran Barat Surabaya periode tahun 2020 hingga 2024, MYC selaku Direktur Komersial, Operasi, dan Teknik PT APBS Periode 2021 sampai 2024, dan DWS selaku Manager Operasi dan Teknik PT APBS Periode 2020 sampai 2024.

Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya, Darwis Burhansyah dikutip dari detik.com mengatakan Tim Penyidik Kejari Tanjung Perak telah memperoleh alat bukti yang cukup.

" Sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP dan setelah dilakukan ekspose atau gelar perkara, kami telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak oleh PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 bersama-sama dengan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2024," kata Darwis dikutip, Jumat (28/11/25).

Saat menuruni tangga untuk dibawa ke tahanan, keenam tersangka koruptor itu enggan memberikan pernyataan apapun perihal kasus dugaan korupsi tersebut.

Mereka yang mendapat pengawalan ketat dari petugas Kejari Tanjung Perak Surabaya dan prajurit TNI itu tampak berjalan cepat, mengenakan masker dan menunduk hingga masuk ke dalam 2 mobil tahanan milik Pidsus Kejari Tanjung Perak.

" Guna kepentingan penyidikan, berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, karena dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana, maka para tersangka kami tahan di Rutan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 27 November sampai 16 Desember 2025 di Cabang Rutan Klas I Surabaya pada Kejati Jatim," tutur Darwis Burhansyah.(*)
Penulis
: Faisal Sikumbang

Tag:
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers kupasberita.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online www.kupasberita.com Hubungi kami: redaksi@kupasberita.com
Berita Terkait
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html