Sungguh tega apa yang telah dilakukan Mi (49) mencabut anak tirinya yang mengalami disabilitas hingga hamil.
KEBOBROKAN laki-laki ini terungkap ketika sang istri menemukan anaknya mengalami pendarahan dan kemudian membawanya ke RSUD Bangkinang.
Keterangan dokter membuat perempuan ini seperti mendengar petir disangka hari. Si anak ternyata sedang hamil dan mengalami keguguran. Dari pengakuan putrinyalah diketahui ini adalah akibat perbuatan MI.
Hal ini kemudian dilaporkan perempuan ini ke Polres Kampar, Rabu (9/3/2022) yang lalu. Meminta polisi menindak laki-laki cabut yang telah memperkosa anaknya.
Setelah mendapatkan laporan, Tim Sat Reskrim Polres Kampar langsung bergerak dan setelah penyelidikan, laki-laki ini pada hari itu juga berhasil ditangkap.
"Pelaku dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Bery Juana Putra