Tangani 29 Kasus Ilegal Minning, Polda Riau Bakal Cek Penimbunan di Lokasi Wilmar

Administrator Administrator
Tangani 29 Kasus Ilegal Minning, Polda Riau Bakal Cek Penimbunan di Lokasi Wilmar
Polda Riau menggelar jumpa pers terkait penanganan kasus ilegal minning yang sudah ditangani

Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggelar konferensi pers terkait penanganan kasus Ilegal Mining (Pertambangan Ilegal) selama Tahun 2021 hingga Tahun 2022. Terdapat 32 perkara yang ditangani, dengan jumlah tersangka sebanyak 80 orang. Selain itu Dirreskrimsus Polda Riau juga bakal mengecek aktifitas penimbunan di lokasi PT Wilmar.

KAPOLDA Riau, Irjen Pol Muhammad Iqbal melalui Kabid Humas Kombes Sunarto didampingi Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ferry Irawan memaparkan penanganan kasus ilegal mining yang sudah dilakukan sejak 2021 hingga 2022.

“ Selama 2021 ada 29 kasus illegal minning (pertambangan ilegal) yang ditangani Polda Riau. Ini ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Riau dan jajaran Polres. Dari 29 kasus tersebut ada 42 tersangka.Di 2022 Polda Riau menangani tiga kasus illegal minning yang tiga-tiganya di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi dengan 38 tersangka,” ungkap Kabid Humas Kombes Sunarto kepada wartawan di Pekanbaru, Senin (16/05/22).

Penanganan kasus yang sudah dilakukan pada tahun 2021, masing-masingnya di Ditreskrimsus Polda Riau terdapat 10 kasus dengan 14 tersangka, di Polres Inhu 2 kasus dengan 2 tersangka, Polres Rohil 1 kasus dan satu tersangka. Kemudian di Polres Dumai 1 kasus dengan 4 tersangka, Polres Kampar 1 kasus 1 tersangka dan Polres Kuansing 14 kasus dengan 19 tersangka.

Selanjutnya pada tahun 2022, Polda Riau menangani tiga kasus illegal minning yang tiga-tiganya di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi dengan 38 tersangka

Kombes Sunarto menegaskan, Polda Riau tidak main-main dalam penanganan masalah illegal minning di Riau ini. Terkait dugaan tindak pidana penambangan mineral dan batubara berupa penambangan tanah urug di Desa Menggala Kecamatan Tanahputih Kabupaten Rokan Hilir Riau yang dilakukan oleh dua perusahaan PT BBM (Bahtera Bumi Melayu) dan PT BTP (Batatsa Tunas Perkasa).

Bermula pada 11 Januari 2022, Tim Penyelidik Ditreskrimsus Polda Riau diundang oleh Inspektur Tambang ESDM Riau untuk menghadiri rapat dengan kedua perusahaan tersebut serta PT RDP (Rifansi Dwi Putra) terkait kegiatan tambang tanah urug di Desa Menggala itu. Hasil rapat, Inspektur Tambang ESDM Riau memerintahkan menghentikan segala aktivitas pertambangan itu dengan membuat surat pernyataan di atas materai.

Keesokan hari dilakukan pengecekan TKP oleh penyelidik Ditreskrimsus Polda Riau bersama perusahaan. Didapati tak ada aktivitas lagi di sana. Aktivitas di lahan PT BBM 5 hektare, di PT BTP seluas 3,6 hektare.

Penyelidik Ditreskrimsus Polda Riau juga melakukan penyelidikan di sumur minyak PT PHR (Pertamina Hulu Rokan) karena peruntukan tanah urug ini untuk PT PHR. Hasil pengecekan ini, Ditreskrimsus Polda Riau telah meminta keterangan beberapa pihak.

Diantaranya PT BTP, PT BBM, PT RDP, dan PT PHR. Termasuk dimintai keterangan Inspektur Tambang ESDM Riau. Diperlukan juga saksi ahli dari Kementerian ESDM Dirjen Minerba.

Sementara Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direkrimsus) Polda Riau, Kombes Ferry Irawan menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan jajarannya, izin yang dikantongi di lapangan dalam penambangan tanah urug di Desa Manggala Rohil ini baru IUP Eksplorasi, belum ada izin penjualan.

" Bagaimana nantinya hasil penyelidikan menunggu keterangan saksi ahli dari Kementerian ESDM. Dari hasil ini nanti akan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, apakah sanksi administrasi atau pidana. Kami menunggu dari keterangan saksi ahli, April 2022 lalu sudah dilayangkan surat pemanggilan saksi ahli. Mungkin karena sibuk puasa dan jelang Hari Raya Idul Fitri, maka belum sempat dimintai keterangan saksi ahli," kata Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ferry Irawan.

Wartawan juga mempertanyakan penambangan tanah urug ilegal di Pelintung Dumai yang tanahnya dipasok ke PT Wilmar Dumai. Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ferry Irawan masalah ini akan diceknya.**

Penulis
: Faisal Sikumbang
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html