Sempat Buron, Bos Duta Palma Akhirnya Ditahan 20 Hari Kedepan di Kejagung

Administrator Administrator
Sempat Buron, Bos Duta Palma Akhirnya Ditahan 20 Hari Kedepan di Kejagung
Bos Duta Palma Group Surya Darmadi saat dibawa tim Kejaksaan Agung RI

Surya Darmadi, pemilik Duta Palma Group akan menjalani penahanan 20 hari kedepan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

JAKSA Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin, penahanan tersangka dugaan korupsi penguasaan lahan ini adalah untuk memudahkan penyelidikan.

“Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap SD, dan kami akan melakukan penahanan dalam 20 hari kedepan untuk lebih memudahkan penyelidikan," kata Jaksa Agung, Burhanuddin dalam konfrensi pers di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.

Terkait dengan lokasi penahanan, Burhanuddin mengatakan bahwa pihaknya akan menentukan tempat penahanan setelah pemeriksaan berlangsung.

Ia meengatakan bahwa Kejaksaan Agung akan bekerja sama dengan KPK, mengingat Surya Darmadi sedang menjalani proses hukum di KPK.

“Kami akan kerja sama dengan KPK karena ada perkara yang ditangani KPK," kata Burhanuddin dilansir dari Antara.

Surya Darmadi tiba di Kejaksaan Agung pada pukul 13.56 WIB guna memenuhi panggilan Kejaksaan Agung.

Juniver Girsang selaku Kuasa Hukum Surya Darmadi menegaskan bahwa tidak benar bila kliennya dinyatakan kaburkarena terbukti Surya Darmadi datang ke Kejaksaan Agung.

“Ada informasi yang menyatakan bahwa dia selama ini kabur, itu tidak benar. Dengan kehadiran ini membuktikan bahwa klien kami sangat kooperatif,” ucap Juniver.

Surya Darmadi datang dari Taipei, China dan tiba di Indonesia sekitar pukul 13.00 WIB. Selanjutnya, Darmadi menuju Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan.

Surya Darmadi merupakan Pemilik Duta Palma Group yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit karena merugikan negara mencapai Rp78 triliun.

Selain itu, Surya Darmadi telah ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.

KPK telah memasukkan Surya Darmadi ke dalam status daftar pencarian orang (DPO) sejak 2019. Bos Duta Palma Ditahan 20 Hari Kedepan.(*)

Penulis
: ridha
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html