Satreskrim Polresta Pekabaru Tangkap Buronan Kasus Pembunuhan

Administrator Administrator
Satreskrim Polresta Pekabaru Tangkap Buronan Kasus Pembunuhan
Ilustrasi

Tim Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru akhirnya berhasil menangkap RTS pelaku pembunuhan BT di Jalan Indrapuri Ujung, Kecamatan Tenayan Raya, sembilan tahun yang lalu.

BURONAN kasus pembunuhan ini ditangkap di Kampung Nelayan, Kota Medan, Senin (4/8/2022) yang lalu.

Dalam jumpa pers di Mapolresta Pekanbaru, Jumat (5/8/2022) Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi mengatakan pembunuhan ini dilakukan RTS pada Sabtu, (29/6/2013). Korbannya sendiri merupakan adik ipar tersangka.

"Setelah kurang lebih sembilan tahun dalam pelarian, RTS berhasil diringkus Satreskrim Polresta Pekanbaru. Tersangka cukup licin dan sering berpindah-pindah sehingga tim cukup kesulitan menemukan tersangka," jelas Pria saat jumpa pers.

Lanjut Pria, RTS nekat melakukan hal tersebut lantaran marah anak dan istrinya dibawa korban tanpa izin darinya. Sedangkan BT memang sengaja menjemput istri dan anak pelaku dikarenakan perangai RTS yang memang seringkali main tangan.

"Tersangka ini marah karena korban membawa lari anak dan istrinya tanpa seizinnya. Kemudian ia langsung menyusul dengan sepeda motor," ucapnya.

Di tengah perjalanan, RTS sempat berhenti untuk membeli bensin. Setibanya di Jalan Indrapuri Ujung, ia memberhentikan korban dan langsung menyiramkan bensin serta menyulut api. Tubuh korban pun langsung dimakan oleh si jago merah.

Masyarakat yang melihat kejadian tersebut berusaha menolong BT dari kobaran api yang melahapnya. Korban kemudian dibawa ke RSUD dan sempat dirawat selama enam hari. Namun sayangnya tak lama kemudian BT meninggal dunia.

"Walau telah berlalu sembilan tahun, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat pasal 340 atau 338 atau pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal seumur hidup," pungkas Pria Budi.(*)

Penulis
: Ridha
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html