Satnarkoba Sikat Pengedar Sabu di Dumai Barat

Administrator Administrator
Satnarkoba Sikat Pengedar Sabu di Dumai Barat
Dua tersangka pengedar sabu-sabu berhasil diamankan Satnarkoba Polres Dumai
Kawanan pengedar narkoba jenis sabu-sabu dicokok Tim Satnarkoba Polres Dumai dari dua lokasi berbeda. Dari tangan mereka berhasil diamankan barang bukti sabu-sabu, telpon seluler dan uang tunai Rp1 juta. Kini kedua tersangka berinisial AF Alias SW (25) dan SP Alias JN (34) warga Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat dijebloskan ke dalam jeruji besi.

KAPOLRES Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto SH, SIK saat dihubungi membenarkan adanya penangkapan dua orang tersangka pengedar narkoba dan saat ini sudah diamankan di Mapolres Dumai.

" Kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan. Kita sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan mereka yang lainnya," ujar Kapolres AKBP Nurhadi Ismanto, Jumat (26/08/22).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni sabu-sabu seberat 0,79 (nol koma tujuh puluh sembilan) Gram, 1 (satu) lembar plastik bening, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) block plastik bening, 1 (satu) unit Handphone Android merk Realme warna Hitam, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna Hitam, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna biru dan uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu-sabu sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Selain itu dijelaskan AKBP Nurhadi, hasil tes urin yang dilakukan terhadap kedua tersangka juga dinyatakan positif.

" Mereka bukan hanya pengedar, namun sekaligus pengguna narkoba. Hasil tes urine mereka positif. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 5 (Lima) Tahun dan maksimal selama 20 (Dua Puluh) tahun," terang AKBP Nurhadi Ismanto.

Penangkapan tersangka dikutip dari riaumonitor.com berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktifitas di rumah AF. Menindaklanjuti laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan. Setelah mengamati hampir dua pekan, aparat melihat AF yang tengah berada di salah satu penginapan di wilayah Rimba Sekampung.

Tidak ingin kehilangan buruan, Tim Satnarkoba Polres Dumai langsung melakukan penggrebekan dan penangkapan, Rabu (24/08/22) sekira pukul 02 30 WIB kemarin.

Saat diciduk aparat, tersangka pasrah dan tidak melakukan perlawanan. Apalagi saat aparat melakukan penggeledahan berhasil ditemukan sejumlah barang bukti. Tersangka juga "bernyanyi" dan menyebut nama pria berinisial SP alias JN.

Tidak lengah, aparat langsung memburu SP alias JN. Tidak butuh waktu lama, tersangka berhasil diamankan dari kediamannya di daerah Purnama Dumai Barat. Selanjutnya AF Alias SW (25) dan SP Alias JN (34) beserta seluruh Barang Bukti dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.**
Penulis
: Faisal Sikumbang
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html