Satnarkoba Polres Dumai Ciduk Pengedar Sabu Asal Pulau Rupat

Administrator Administrator
Satnarkoba Polres Dumai Ciduk Pengedar Sabu Asal Pulau Rupat
Kasat Narkoba Polres Dumai, Iptu Mardiwel
Satuan Narkoba Polres Dumai berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Selain mengamankan tersangka berinisial SD (35), petugas juga berhasil menyita barang bukti sabu-sabu seberat 53,45 gram.

KAPOLRES Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasat Narkoba Iptu Mardiwel membenarkan diamankannya pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial SD (35) warga Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis.

" Tersangka kita amankan saat berada di salah satu kos-kosan yang berada di Kelurahan Rimba Sekampung Kota Dumai, Jumat (02/12/22) sekitar pukul 18.30 WIB. Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan," ungkap Iptu Mardiwel, Sabtu (03/12/22).

Berdasarkan pengembangan dan interogasi yang dilakukan, diperoleh nama berinisial DY yang merupakan sumber diperolehnya sabu-sabu oleh SD. Namun saat didatangi petugas, DY sudah kabur melarikan diri.

" Sementara DY tempat tersangka mengambil narkoba kita masukkan Daftar Pencarian Orang (DPO)," tegas Iptu Mardiwel.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka SD yakni 4 paket sabu seberat 53,45 gram, handphone android merk Infinix warna biru, satu helai jaket merk Nevada warna dongker coklat, dompet kecil warna putih serta plastik bening.

" Pengungkapan kasus ini bermula pada pertengahan November 2022. Sekitar setengah bulan kita mengintai dan akhirnya berhasil menangkap tersangka SD,” ujar Iptu Mardiwel.

Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.**
Penulis
: Faisal Sikumbang
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html