Sambo Akhirnya Dipecat

Administrator Administrator
Sambo Akhirnya Dipecat

Setelah permohonan bandingnya ditolak, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan pada putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias di pecat.

SETELAH diberhentikan, Ferdy Sambo juga akan menerima pemotongan gaji.

Ferdy Sambo sendiri masuk golongan IV dengan pangkat inspektur jenderal polisi (irjen pol), yang besaran gajinya berkisar Rp 3.393.400-5.576.500.

Selanjutnya, melansir laman puskeu.polri.go.id, anggota Polri menerima gaji dan tunjangan yang meliputi gaji pokok, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional.

Secara khusus, berdasarkan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Polri, Ferdy tergolong dalam kelas jabatan 17.

Dengan demikian, besaran gaji pokok yang dapat diterima Irjen Ferdy Sambo sebesar Rp 3.393.400-5.576.500. Selain itu, sebagai seorang Irjen, Ferdy Sambo menduduki kelas jabatan 17 dengan besaran tukin sebesar Rp 29.085.000.(*)

Penulis
: Ridha
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html