Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Langkat mengungkap betapa kotornya praktek korupsi yang terjadi. Tidak tanggung-tanggung, untuk setiap paket pekerjaan melalui proses lelang, Bupati Langkat meminta fee sebesar 15 persen. Sedangkan untuk proyek Penunjukan Langsung (PL) dikutip 16,5 persen dari nilai paket pekerjaan.
BUPATI LANGKAT, Terbit Rencana Perangin-angin dalam menjalankan praktik korupsinya tidak sendirian. Uang pungutan fee proyek, masing-masing 15 persen untuk paket lelang dan 16,5 persen untuk paket PL itu dikutip melalui orang-orang kepercayaannya yang berhubungan langsung dengan pihak rekanan yang mendapatkan paket pekerjaan. Lebih ironinya lagi, keluarga kandung Bupati Langkat juga ikut terlibat dalam kasus tersebut.
Terbit Rencana Perangin-angin yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Langkat periode 2020-2025 itu ditangkap bersama lima orang lainnya setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Selasa (18/1) malam.
Adapun lima orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dikutip dari jawapos.com yakni seorang pihak swasta/kontraktor, Muara Perangin Angin sebagai tersangka pemberi suap. Kemudian sebagai pihak penerima yakni Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung bupati, Iskandar PA. Sementara dari pihak swasta atau kontraktor, Marcos Suryadi Abdi, Shuhandra Citra, dan Isfi Syahfitri.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, dalam operasi senyap ini tim penindakan KPK berhasil mengamankan alat bukti berupa uang sebesar Rp 786 juta. Barang bukti uang ratusan juta itu diduga merupakan suap dari pihak swasta, Muara Perangin Angin.
" Barang bukti uang sejumlah Rp 786 juta kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,” kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/1) dini hari.
Ghufron menjelaskan, dalam kronologis OTT yang meringkus Bupati Langkat ini, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat pada Selasa (18/1/22) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara akan adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya. Karena diduga telah ada komunikasi dan kesepakatan sebelumnya yang akan diberikan oleh Muara Perangin Angin.
“ Tim KPK segera bergerak dan mengikuti beberapa pihak di antaranya Muara Perangin Angin yang melakukan penarikan sejumlah uang disalah satu Bank Daerah sedangkan MSA, SC dan IS sebagai perwakilan ISK dan TRP menunggu di salah satu kedai kopi,” papar Ghufron.
Muara Perangin dari bank kemudian menemui MSA, SC dan IS di kedai kopi tersebut dan langsung menyerahkan uang tunai. Tak tinggal diam, tim KPK langsung mengamankan pihak-pihak tersebut.
“Tim KPK langsung melakukan penangkapan dan mengamankan MR, MSA, SC dan IS berikut uang ke Polres Binjai,” papar Ghufron.
Tim satgas KPK lalu bergerak menuju kediaman pribadi Terbit Rencana untuk diamankan dan dibawa ke Jakarta bersama Iskandar yang merupakan saudara kandungnya. Namun saat tiba dilokasi diperoleh infomasi bahwa keberadaan Terbit Rencana dan Iskandar sudah tidak ada dan diduga sengaja menghindar dari kejaran Tim KPK.
“Selanjutnya Tim KPK mendapatkan informasi bahwa TRP datang menyerahkan diri ke Polres Binjai dan sekitar pukul 15.45 WIB dilakukan permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan,” ungkap Ghufron.
Tersangka Muara Perangin Angin selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, tersangka TRP, ISK, MSA, SC dan IS selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan AtasUndang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.***