Pulang Kampung Bawa 'Oleh-oleh" Mahasiswa Tembilahan Ditangkap Polisi

Administrator Administrator
Pulang Kampung Bawa 'Oleh-oleh" Mahasiswa Tembilahan Ditangkap Polisi
ilustrasi

Pulang kampung ke Tembilahan, ternyata tidak hanya sekedar pulang kampung bagi AS (23) yang berstatus mahasiswa ini. Dirinya membawa ganja kering siap diedarkan di Tembilahan. Ulah AS akhirnya berhasil, setelah ditangkap Tim Satuan Narkoba Polres Indragiri Hilir atas kepemilikan 1,2 kilogram ganja kering.

DALAM mengedarkan ganja kering ini, dikatakan Kapolres Inhil AKBP Norhayat melalui Kasat Narkoba AKP Indra Lubis AS tidak sendiri. Dia bersama beberapa orang diantaranya, RH, RMP dan SPS. Dua yang terakhir ini ditangkap di Jalan Telaga Biru dengan barang bukti ganja sebanyak 42,3 gram.

AKP Indra Lubis menuturkan bahwa sekira 300 gram ganja kering sudah diedarkan oleh tersangka.

"Ada sebagian (barang bukti) yang sudah diedarkan. Tersangka mengakui bahwa awalnya berat ganja kering tersebut 1,5 kg. Jadi kurang lebih ada sekitar 300 gram sudah diedarkan," AKP Indra Lubis.

Indra mengatakan, ke empat tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Bisa di atas 5 tahun, atau paling lama 20 tahun penjara," tegas Kasat.(*)

Penulis
: ridha
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html