Polres Siak Tangkap Pencabul Anak Dibawah Umur

Administrator Administrator
Polres Siak Tangkap Pencabul Anak Dibawah Umur
Ilustrasi

Seorang penyuluh agama di Kabupaten Siak, diamankan anggota Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Siak, karena telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

KAPOLSEK Siak AKBP Ronald Sumaja melakui Kasat Reskrim Iptu Tony Prawira yang didampingi Kasi Humas Polres Siak AKP Ubaidilah mengatakan peristiwa ini terjadi saat rombongan sekolah tempat korban menuntut ilmu melakukan Fieldtrip ke Sumatera Barat.

“Di perjalanan pulang, setibanya di Kecamatan Tualang, pelaku melakukan aksi cabul terhadap korban yang berstatus pelajar,” katanya.

Pengungkapan bermula dari laporan keluarga korban yang tidak terima atas apa yang dialami putrinya, sehingga berujung laporan resmi masuk ke Polres Siak.

“Satreskrim Polres Siak melalui Unit PPA langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” katanya seperti dikutip dari riaupos.co.

Hasil penyelidikan dan penyidikan, pada Selasa (29/11/2022) sekitar pukul 17.30 WIB, hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik menetapkan Za (39) sebagai tersangka perbuatan cabul terhadap anak.

“Tersangka saat ini kami tahan di Mapolres Siak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya.(*)

Penulis
: Ridha
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html