Polres Inhu Tangkap GA, Sodomi 10 Anak Dibawah Umur

Administrator Administrator
Polres Inhu Tangkap GA, Sodomi 10 Anak Dibawah Umur
ilustrasi

Setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban, anggota Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) akhirnya menangkap seorang laki-laki berinisial GA (20).

WARGA desa di Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu itu diduga melakukan pencabulan dan sodomi terhadap 10 anak di bawah umur. Yang semuanya adalah tetangga dari GA.

Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso SIK MSi melalui Kasubsi Penmas Aipda Misran mengatakan di dalam melakukan aksinya ini, pelaku mengancam akan menyantet korbannya.

“Perbuatan sodomi dilakukan setelah tersangka berhenti sebagai karyawan pabrik roti di Belilas, Kecamatan Seberida tahun 2021. Sekitar Februari 2021 hingga Desember 2022, tersangka melancarkan aksinya dengan cara menakut-nakuti korban dan bisa menyantet hingga korbannya mencapai 10 orang,'' ujarnya, Kamis (5/1/2022).

GA ditangkap setrelah ketua RT daerah itu, Suprapto memanggil salah seorang warganya Jumat (30/12/2022). Dari keterangan warga tersebut, ternyata adiknya (12) sudah menjadi korban sodomi oleh tersangka. Tidak hanya adiknya, sejumlah anak di bawah umur lainnya juga menjadi korban kekerasan seks menyimpang itu.

Pada hari itu juga, Ketua RT datang melapor ke Mapolsek Rengat Barat didampingi sejumlah korban. Setelah menerima laporan tersebut, Kapolsek Rengat Barat Kompol Deni Afrial SPi MH berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Inhu.

Selang beberapa menit kemudian, atas perintah Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Agung Rama Setiawan SIK MSi, Tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu bersama Unit Reskrim Polsek Rengat Barat turun ke lapangan.

“Tersangka saat diamankan di kediamannya mengakui perbuatannya,'' terangnya.(*)

Penulis
: ridha
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html