Polres Dumai Cokok Residivis

Administrator Administrator
Polres Dumai Cokok Residivis
Wakapolres Dumai Kompol Josina Lambiombir didampingi Kasat Reskrim Iptu Bayu Ramadhan dan Kanit Pidum Ipda Hendra Hutagaol menggelar konferensi pers kasus pencurian.

Satreskrim Polres Dumai berhasil mengamankan 3 (tiga) pelaku atas 2 (dua) kasus tindak pidana pencurian. Keberhasilan itu disampaikan saat konferensi pers yang dipimpin oleh Wakapolres Dumai Kompol Josina Lambiombir, S.H, S.I.K, didampingi Kasat Reskrim Polres Dumai Iptu Bayu Ramadhan Effendi, S.T.K, S.I.K, M.H, Kanit Pidum Polres Dumai Ipda Hendra Hutagaol, S.H dan Kasubsi PIDM Si Humas Polres Dumai Iptu Zaini Waluyo.

KAPOLRES Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto melalui Wakapolres Kompol Josina Lambiombir menyampaikan kasus pertama dialami oleh Security SMA Negeri 2 Dumai pada Minggu (19/02/2023) lalu.

“ AW (32) merupakan residivis perkara pencurian dan telah 5 (lima) kali menjalani hukuman penjara di Rutan Kelas IIB Dumai. Tahun 2020 lalu baru keluar dari penjara. Sedangkan SM (28) merupakan residivis perkara pencurian dan telah 4 (empat) kali menjalani hukuman penjara di Rutan Kelas IIB Dumai. Bulan Januari 2023 lalu baru keluar dari penjara terkait perkara pencurian,” ujar Kompol Josina.

Penangkapan keduanya dipimpin Kanit Pidum Polres Dumai Ipda Hendra Hutagaol, S.H kurang dari 24 jam setelah diketahui terjadinya tindak pidana pencurian handphone dan sepeda motor di Pos Security SMA Negeri 2 Dumai.

“ Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka berinisial AW dan SM akan dijerat Pasal 363 KUHPidana mengenai Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” tegas Wakapolres Dumai.

Kemudian dalam kasus pencurian berbeda, tim opsnal sat Reskrim Polres Dumai berhasil membekuk pelaku berinisial SR Alias IC (37). SR merupakan residivis perkara pencurian lebih dari 5 (lima) kali dan sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diterbitkan sejak tanggal 31 Oktober 2022.

“ Sebelumnya, SR Alias IC (37) telah melakukan aksi tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) dengan rekannya yakni MR di Pasar Pulau Payung pada Kamis (04/08/2022) lalu", ungkap Waka Polres.

MR telah lebih dahulu dilakukan penangkapan pada (14/10/2022) lalu dan berkas perkara telah di limpah (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Dumai. Sementara terhadap SR Alias IC (37) dijerat Pasal 363 KUHPidana mengenai Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.(*)

Penulis
: rilis
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html