Polres Bengkalis Tangkap 3 Pelaku Pencabulan di Rumah Kosong

Administrator Administrator
Polres Bengkalis Tangkap 3 Pelaku Pencabulan di Rumah Kosong
Para pelaku yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Bengkalis
Tiga orang pelajar di Kabupaten Bengkalis terlibat kasus asusila. Mereka yang masih berstatus sebagai pelajar ini menyetubuhi anak perempuan berusia 14 tahun. Perkenalan mereka diawali melalui percakapan di media sosial. Saat ini ketiganya sudah diamankan pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

KAPOLRES Bengkalis, AKBP Indra Wijatmiko SIK melalui Kasat Reskrim, AKP M Reza, SIK, MH membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan terhadap 3 kawanan yang melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Para pelaku ditangkap, Kamis (22/09/22) sekira pukul 04.30 hingga pukul 05.15 Wib dari tiga tempat berbeda.

" Masing-masing yang kita amankan itu berinisial R (16), Y (17) dan FW (18). Ketiganya pelajar dan tinggal di Bengkalis," ujar AKP M Reza kepada wartawan, Minggu (25/09/22).

Lebih lanjut dipaparkan AKP M Reza, kasus tersebut bermula saat tersangka dan korban saling kenalan melalui media sosial, Minggu (18/09/22) sekitar pukul 00.00 WIB.

Melalui percakapan, mereka janjian untuk bertemu. Pelaku kemudian mengirimkan pesan untuk menjemput korban yang saat itu sedang berada di rumah bibinya. Namun korban menolak dengan alasan bibinya ada di rumah. Hanya saja pelaku tetap memaksa dan mengaku sudah berada di depan rumah korban.

Dengan bujuk rayunya, pelaku berhasil mempengaruhi korban. Akhirnya mereka keluar menunggangi sepeda motor. Sedangkan dari belakang menyusul dua rekan pelaku lainnya yang juga menunggangi sepeda motor.

" Pelaku membujuk korban, dan mereka keluar dengan menunggangi sepeda motor. Sementara 2 terduga pelaku lainnya mengikuti korban dari belakang" jelas AKP Reza.

Para terduga pelaku selanjutnya membawa korban ke sebuah rumah kosong dan di tempat tersebut kejadian perbuatan cabul itu dilakukan secara bergantian. Atas kejadian itu, korban merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkalis guna pengusutan lebih lanjut. Saat di interograsi, ke tiga pelaku mengakui perbuatannya yang telah menyetubuhi korban secara bergilir di rumah kosong.

" Pasal yang disangkakan yakniPasal 76d dan pasal 81 ayat 1 dan 2 UU.RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU.RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU.RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak " tutup AKP Reza.**
Penulis
: Faisal Sikumbang
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html