Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau berhasil menggalkan penjualan senjata api ilegal serta mengamankan tiga pucuk senjata api. Satu jenis revolver dan dua laras panjang dari dua orang yang berbeda.
PEMILIK senjata api ini berinisial N (30) dan TUL (22). Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan dari pengakuan N senjata jenis Revolver ini mengaku mendapatkan senjata api ini dari seseorang. "Dia juga berniat menjualnya kepada orang lain dengan harga Rp15 juta," ujar Sunarto.
Senjata api ini bahkan, pernah dibawa N berbelanja di sebuah minimarket di Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru yang disimpan dalam tasnya. Senjata api jenis revolver bersama empat amunisi ini diamankan Tim Ditreskrimum Desember 2022 kemarin.
Dari lokasi lain turut diamankan dua pucuk senjata api laras panjang rakitan, dari rumah TUL di Rempak, Kabupaten Siak, pertengahan November 2022 lalu. Dari sana turut diamankan peluru kaliber 556 sebanyak 63 butir beserta sebuah alat yang digunakan untuk perbaikan senjata rakitan
"Dari hasil penyidikan, pelaku membeli senjata api beserta amunisi untuk berburu. Selama ini, senjata itu memang belum pernah digunakan untuk tindak pidana," kata Dirkrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan.
Lanjutnya, berdasarkan pengakuan TUL, amunisi tersebut dibeli dari orang lain. Apabila peluru habis, ia menghubungi sang penjual dan membelinya lagi.
"Saat ini kami tengah melakukanprofilingterhadap penjual peluru," sebutnya.(*)