Pemeriksaan Anggota DPRD Sesuai Protap, Kapolres Kuansing Tolak Minta Maaf

Administrator Administrator
Pemeriksaan Anggota DPRD Sesuai Protap, Kapolres Kuansing Tolak Minta Maaf
Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata, SIK, MSi

Anggota DPRD Kuansing berinisial RN bersama seorang temannya diperiksa pihak kepolisian karena diduga melakukan tindak pidana narkoba. Namun hasil pemeriksaan dan tes urine, dugaan tersebut tidak terbukti. Sejumlah pihak meminta Kapolres Kuansing meminta maaf karena telah mencoreng nama baik RN yang juga termasuk salah seorang Tokoh Masyarakat Kuansing.

KAPOLRES Kuantan Singingi (Kuansing), AKBP Rendra Oktha Dinata, SIK, MSi menolak memenuhi desakan agar dirinya meminta maaf secara institusi atas pemeriksaan RN, anggota dewan yang juga termasuk tokoh masyarakat, karena ternyata tidak terbukti terlibat Narkoba.

" Secara institusi saya tidak akan minta maaf, karena secara protap apa yang kita lakukan sudah sesuai. Sekali lagi kita tegaskan, ini tidak ada penangkapan. Karena tidak ditemukan BB di TKP, maka yang bersangkutan kita bawa ke Mapolres untuk tes urine. Jadi bukan ditangkap," terang Kapolres, AKBP Rendra Oktha Dinata, Rabu (10/08/22).

Selanjutnya disampaikan Kapolres AKBP Rendra Oktha Dinata sebagaimana dikutip dari halloriau.com, alasan berikutnya menolak minta maaf karena menurutnya itu akan mempengaruhi kinerja anggotanya.

“ Nanti anggota jadi malas untuk kerja, sementara apa yang kita lakukan sudah sesuai prosedur," sambung Kapolres.

Sedangkan terkait adanya tembakan peringatan saat pemeriksaan, Kapolres menjelaskan, hal itu dilakukan karena pada saat itu target mencoba melarikan diri sebelum dilakukan pemeriksaan.

“ Itu juga (tembakan peringatan, red) sudah sesuai SOP," ujar Kapolres.

Pada kesempatan itu, AKBP Rendra Oktha Dinata SIK MSi juga membantah personilnya telah melakukan salah tangkap terkait peristiwa penggerebekan sebuah rumah warga di Baserah oleh Tim Opsnal Satres Narkoba yang berujung diperiksanya anggota DPRD Kuansing dengan inisial RN, Senin (8/8/2022) siang.

“ Tidak ada penangkapan. Jadi tidak ada salah tangkap. Penyelidikan yang dilakukan tersebut sudah sesuai prosedur operasional standar (Protap) dan Surat perintah (Sprin)-nya jelas untuk penyelidikan, bukan penangkapan," tegas Kapolres.

Kapolres didampingi Plh Kasat Narkoba Polres Kuansing, Ipda Iwan Siagian menjelaskan penggerebekan yang dilakukan anggotanya saat itu merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan terjadinya tindak pidana narkoba di rumah tersebut.

“ Ada laporan masyarat, lalu kita tindak lanjuti. Sebab kasus narkoba ini merupakan kategori extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa. Kemudian Kita lakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan. Hasilnya tidak ada bukti ditemukan, termasuk hasil tes urine juga negatif, " ujar Kapolres.**



Penulis
: Faisal Sikumbang
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html