Pelaku Sodomi 10 Anak di Inhu Terancam Hukuman Mati

Administrator Administrator
Pelaku Sodomi 10 Anak di Inhu Terancam Hukuman Mati
ilustrasi

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Bachtiar Alponso SIK MSi melalui Kasubsi Penmas Aipda Misran mengatakan, tersangka GA (20) pelaku pencabulan dan sodomi 10 anak di Inhu, bisa terancam hukuman mati.

DASARNYA adalah Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dari pasal yang disangkakan adalah hukuman maksimal 15 tahun penjara dan bisa terancam hukuman mati jika korbanya lebih dari satu orang anak.

"Di mana, perbuatan asusila dalam Undang-Undang Perlindungan Anak diatur dalam Pasal 76E, bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul," ujarnya.

Kemudian sebut dia, untuk penanganan terhadap korban, pihaknya akan melakukan beberapa langkah. Misran menyampaikan, penanganan terhadap korban sangat penting. Karena dari sejumlah kasus sodomi, korban tak jarang jadi pelaku di kemudian hari. Begitu juga dengan tersangka saat ini, juga korban sodomi saat dia masih berusia 9 tahun.

"Ini tugas dan tanggung jawab bersama demi menyelamatkan 10 korban atas perkara yang dilakukan tersangka yang diduga telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul," katanya.(*)

Penulis
: ridha
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html