Narkoba Senilai Rp50 Miliar dari Riau Diamankan Polres Metro Jakarta

Administrator Administrator
Narkoba Senilai Rp50 Miliar dari Riau Diamankan Polres Metro Jakarta
Polres Metro Jakarta Barat melakukan ekspose penangkapan narkoba dari malaysia yang masuk ke Jakarta melalui Provinsi Riau.

Aparat kepolisian berhasil menyita ratusan ribu pil ekstasi serta daun ganja kering dan sabu-sabu yang masuk dari Malaysia melalui Riau ke Ibukota Jakarta. Selain itu aparat juga mengamankan M (31) dan S (40) yang merupakan pemain lama yang juga selama ini melakukan perekrutan terhadap kurir narkoba.

KAPOLRES Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce menyebutkan anggotanya berhasil menggagalkan penyelundupan ekstasi jaringan Internasional. Dari hasil pengungkapan tersebut petugas kepolisian menyita sebanyak 101.355 butir pil ekstasi senilai Rp 50 miliar berikut dengan ganja dan sabu.

“ Pengungkapam ini berawal dari pelaku berinisial A yang diamankan terkait penyelahgunaan narkotika pada akhir Juli 2022. Dari tangan A, polisi mengamankan seperempat butir pil ekstasi. Dari situlah anggota membongkar dan mendapati ratusan ribu eksatasi, puluhan gram sabu dan ganja,” jelas Kombes Pol Pasma Royce awal pekan kemarin.

Pihaknya dikatakan Pasma Royce juga mengamankan dua pelaku berinisial M (31) dan S (40) yang ditangkap terpisah di dua tempat berbeda, yakni enam bungkus 30.500 pil warna pink dan 16 bungkus 70.885 pil warna hijau. Selain itu, ada pula 72,89 gram sabu dan 46,35 gram ganja.

Pada sisi lain, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal menambahkan dua pelaku merupakan pemain lama yang telah menyelundupkan ekstasi dari Malaysia ke Jakarta melalui Riau sebanyak lima kali..

“ Mereka merekrut, mengkordinir, menyiapkan semuanya dari pengambilan barang hingga ke Jakarta. Dalam setiap kali pengambilan dan pengiriman barang, para pelaku bisa mengantongi uang puluhan juta dengan tarif Rp 3 juta per kantongnya,” papar AKBP Akmal.

Kasat Narkoba AKBP Akmal mengaku belum bisa memastikan lebih jauh rencana akan diedarkan kemana saja pil ekstasi itu. Termasuk dugaan akan diedarkannya di tempat hiburan malam di Jakarta.

“ Kami masih mendalami semuanya. Kedua pelaku yang diamankan disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.**

Penulis
: Faisal Sikumbang
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html