Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi yang terdiri dari Themis Indonesia, PBHI, KontraS dan ICW menegaskan kegiatan retret kepala daerah diduga melanggar ketentuan UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidanakorupsi. Proses pengadaan yang tidak transparan dan tidak terbuka ini diduga melanggar standar pengadaan barang dan jasa yang seharusnya dilakukan dengan prosedur yang jelas.
KOALISI Masyarakat Sipil Anti Korupsi mencurigai ada praktikkorupsidi balik penunjukan PT LTI, yang tergolong perusahaan baru, sebagai pelaksana retreat kepala daerah di Magelang.
" Di titik itu saja sebenarnya sudah ada konflik kepentingan dan proses pengadaan barang dan jasa, pelatihan ini juga tidak mengikuti standar-standar tertentu pengadaan barang dan jasa yang sebenarnya harus dilakukan secara terbuka," kata Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari yang mewakili koalisi sebagaimana dikutip dari tribunnews, Selasa (04/03/25) tadu malam.
Dalam pemberitaan yang dipublikasikan, Menteri Dalam Negeri, TitoKarnaviandilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaankorupsipenyelenggaraan retret kepala daerah di Akmil Magelang, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025).
Tak hanya Tito, ada 3 pihak lain yang juga dilaporkan keKPK, yakni politisi, serta direksi dan komisaris PT Lembah Tidar Indonesia (PT LTI) dan PT Jababeka.
Pelaporan ini mencakup dugaan penyalahgunaan anggaran senilai Rp11 miliar hingga Rp13 miliar.
Adapun yang mengajukan laporan resmi keKPKtersebut yakni Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi.
Kecurigaan bermula setelah tersebarnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 200.5/628/SJ tentang Orientasi Kepemimpinan Bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025, yang menyatakan akan diselenggarakan orientasi kepemimpinan pada 21 hingga 28 Februari 2025 dan menyebutkan bahwa pembiayaan ditransfer melalui PT LTI.
Setelah hal itu ramai di media sosial, selanjutnya muncul Surat Edaran Nomor 200.5/692/SJ perihal Pembiayaan Kegiatan Orientasi Kepemimpinan Bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025, yang menyatakan seluruh kegiatan dibebankan pada APBN berdasarkan DIPA Kemendagri.
Sementara Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi dikutip dari fajar.co.id mengaku pihaknya menghargai pelaporan tersebut. Tetapi ia dapat menjamin bahwa pelaksanaan retret sudah berjalan sesuai aturan.
" Ya itu hak kalau melaporkan. Tapi saya pastikan semua berjalan sesuai dengan aturan, sesuai dengan perundang-undangan. Tidak ada yang dilanggar. Semua bisa kita buka," kata Prasetyo usai menggelar rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin, 3 Maret 2025.
Soal penunjukan PT Lembah Tidar sebagai pelaksana retret. Ia mengklaim telah melalui proses tender.
" Iya dong (melalui tender)," ujar politikus Partai Gerindra itu.
Pada sisi lain, kompas.com memberitakan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian terdiam saat retreat kepala daerah yang dilaporkan ke KPK. Tito tampak hanya tersenyum saat datang ke Istana Negara untuk berbuka bersama dengan Kabinet Merah Putih dan mendengar Taklimat Presiden Prabowo Subianto, Selasa (04/03/25).(*)
Penulis
: Faisal Sikumbang