Mahasiswi Ini "Jual Diri " di Bulan Ramadhan, Pasang Tarif Rp1,5 Juta

Administrator Administrator
Mahasiswi Ini "Jual Diri " di Bulan Ramadhan, Pasang Tarif Rp1,5 Juta
Ilustrasi
Kendati dalam suasana bulan suci ramadhan, namun tidak menjadi penghalang bagi mahasiswi satu ini untuk berbuat maksiat. Malah dia makin merajalela dan memasang tarif lumayan tinggi hingga Rp1,5 juta.

OKNUM Mahasiswi salah satu perguruan tinggi terjaring razia yang digelar Satpol PP pada malam Ramadhan 1443 H. Dirinya ditangkap Tim Gabungan bersama tujuh pasangan bukan suami istri yang sedang berduaan di dalam kamar hotel, Sabtu (16/04/22) malam.

" Kami juga menemukan alat kontrasepsi (kondom). Pasangan itu berasal dari Bandung, Jakarta, dan Lampung," kata Rahmat Hidayat, Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang dikutip dari suryamalang.com, Minggu (17/4/2022).

Dalam pemeriksaan, tiga pasangan diduga terlibat prostitusi online.

" Tiga perempuan itu memasang tarif antara Rp 400.000 sampai Rp 1,5 juta. rata-rata si cewek menginap di kamar hotel tersebut antara lima hari sampai dua pekan," bebernya.

Rahmat menegaskan Satpol PP menjerat pasangan bukan suami istri itu dengan Pasal 3 ayat 2 Perda Kota Malang nomor 8/2005 tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul.

"Mereka akan mengikuti sidang tipiring setelah Lebaran. Pasangan lain kena wajib lapor," terangnya.

Sementara wanita berinisial PI mengaku baru dua pekan terlibat dalam prostitusi online.

Cewek berstatus mahasiswi ini memasang tarif Rp 1,5 juta kepada pria hidung belang.

" Orang tua tidak tahu kalau saya melakukan ini. Jangan sampai mereka tahu. Awalnya saya diajak teman, lalu keterusan sampai sekarang," tandasnya.**
Penulis
: Megi Alfajrin
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html