Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan Buk Inong ke Kejari Dumai

Administrator Administrator
Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan Buk Inong ke Kejari Dumai
Johanda Saputra, SH Kuasa Hukum Inong Fitria.
Kuasa Hukum, Johanda Saputra, SH didampingi Buyung, SH pengacara yang disiapkan Ketua DPRD Dumai mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap Inong Fitria (57) yang berperkara dengan pengusaha, Toton Sumali kepada Kejaksaan Negeri Dumai. Surat permohonan itu diterima langsung oleh pihak kejaksaan, Rabu (14/05/25) sekitar pukul 09.30 WIB tadi pagi.

KUASA Hukum Inong Fitria, Johanda Saputra, SH membenarkan sudah dimasukkannya surat permohonan penangguhan terhadap kliennya ke Kejaksaan Negeri Dumai.

" Suratnya (permohanan penangguhan penahanan) sudah kita masukkan tadi. Alhamdulillah penjaminnya langsung Bapak Agus Miswandi, Ketua DPRD Kota Dumai. Tadi kami juga langsung didampingi pengacara beliau," ungkap Johanda Saputra, SH.

Lebih lanjut disampaikan Johanda Saputra, respon pihak kejaksaan sangat positif dan menerima permohonan untuk diproses lebih lanjut.

" Alhamdulillah responnya sangat baik, dan secepatnya akan diproses. Kita berharap Ibuk Nong bisa ditangguhkan penahanannya. Kita bersama tim hukum akan mendampingi beliau untuk menghadapi persidangan nanti," tutup Johanda Saputra, SH.

Sebelumnya Ketua DPRD Dumai, Agus Miswandi menyampaikan keprihatinannya atas penahanan ibu rumah tangga itu. Pihaknya akan berupaya mengajukan penangguhan penahanan dan siap menjadi penjamin.

" Tadi saya sudah menghubungi Pak Kapolres, dan beliau menyampaikan perkaranya sudah di Kejaksaan. Saya berharap bisa dilakukan penangguhan penahanan. Saya tadi juga sudah menghubungi pihak Kejaksaan. Saya sampaikan saya siap menjadi penjamin Buk Inong. Saya tidak mengintervensi hukum, ini lebih pada masalah kemanusiaan," tegas Agus Miswandi kepada KupasBerita.Com, Selasa (12/05/25).

Disampaikan Agus Miswandi, pihaknya sudah menghubungi dan meminta bantuan pengacara untuk segera berkomunikasi dengan pihak keluarga Inong serta mempersiapkan berkas yang dibutuhkan untuk penangguhan penahanan.

" Saya lagi mendampingi jamaah haji di Batam, dan pulang ke Dumai hari Kamis. Tadi saya sudah minta bantuan kepada orang hukum agar segera menemui pihak keluarga Ibu Inong dan menyiapkan berkas yang dibutuhkan. Untuk penangguhan ini, saya siap jadi penjamin," ujar Agus Miswandi.

Selain Ketua DPRD Dumai, Masyarakat Hukum Adat, Ismunandar mengaku juga bersimpati dengan kasus yang menimpa ibu rumah tangga, Inong Fitriani yang harus mendekam di penjara setelah berperkara dengan pengusaha, Toton Sumali terkait status kepemilikan lahan di Kota Dumai.

Wujud simpati itu salah satunya ditunjukkan dalam bentuk kesiapan menjadi jaminan untuk penangguhan penahanan di Kejari Dumai.

" Jika jaminan penangguhan penahanan terhadap Buk Inong dari ketua DPRD Dumai terasa kurang oleh Kejaksaan Negeri Dumai, saya siap jadi jaminan untuk Buk Inong jika dibutuhkan. Untuk proses hukumnya silahkan berjalan, ini murni rasa kemanusiaan," tegas Ismunandar kepada KupasBerita.Com kemarin.

Ismunandar yang akrab disapa dengan panggilan Ngah Nandar ini mengaku dirinya sudah bertemu langsung dengan putra Ibu Inong sebelum pemeriksaan terakhir yang langsung dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.

" Kemarin waktu Buk Inong mau diperiksa terakhir kalinya dan langsung ditahan itu, Rahmad (putra Inong Fitriani,red) menghubungi saya. Kami bisa merasakan kesedihan yang dirasakan oleh Rahmat. Jika ibu kita yang diperlakukan seperti itu, mungkin tindakan kita lebih garang lagi," ungkap Ngah Nandar.

Disampaikan Ngah Nandar, permintaan penangguhan penahanan itu bukan bertujuan untuk mengintervensi proses hukum. Namun lebih untuk tujuan kemanusiaan.

" Jika (penangguhan penahanan) tak ada respon, saya dan kawan-kawan akan demo di Kantor Kejaksaan Negeri Dumai," tegas Ngah Nandar.

Penahanandan penetapan Inong Fitriani (57), seorang ibu rumah tangga, sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat tanah oleh Polres Dumai, saat ini viral di sejumlah platform media sosial dan menuai sorotan tajam dari publik. Malah kasus ini juga mendapat tanggapan dari anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka Intan Purnamasari.

Kasus ini dikutip dari updateinews.com dinilai mencerminkan potret buram penegakan hukum dalam sengketa agraria. Tanah seluas 1.200 meter persegi yang dipermasalahkan ini telah dikuasai keluarga Inong sejak 1961.

Mereka memiliki dokumen warisan dan sebagai tanda kepemilikan dan penguasaan. Namun, seorang pengusaha lokal tiba-tiba mengklaim tanah tersebut bermodal sertifikat hak milik terbitan tahun 2000.

" Kami ini bukan pendatang. Kami sudah puluhan tahun di tanah ini. Lalu tiba-tiba ada orang datang dengan sertifikat baru. Kami tanya: kapan kami menjual? Siapa yang menjual? Tidak ada yang bisa jawab,” tegas Rahmad, anak kandung Inong.

Keluarga Inong kini menggantungkan harapan kepada Kejaksaan Negeri Dumai untuk meninjau kembali kasus ini. Mereka menolak disebut sebagai pemalsu atas tanah yang telah mereka rawat selama lebih dari 60 tahun.

" Kami hanya mempertahankan hak kami. Kami bukan penjahat. Kalau hukum tidak bisa melindungi rakyat kecil, maka hukum itu gagal menunaikan tugasnya,” tandas Rahmad.(*)
Penulis
: Faisal Sikumbang
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html