Kredit Fiktif Rp1,8 Miliar BRK Naik Tahap Penyidikan

Administrator Administrator
Kredit Fiktif Rp1,8 Miliar BRK Naik Tahap Penyidikan

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau Kombes Ferry Irawan mengatakan kasus dugaan kredit fiktif Rp1,8 miliar di Bank Riau Kepri Syariah cabang Duri telah masuk dalam tahap penyidikan.

HAL ini disampaikan Fery Irawan, Rabu (12/10/2022).

"Sedang proses, saat ini sudah tahap penyidikan,” ujar Ferry, Rabu (12/10/2022).

Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 10 orang dari pihak BRK dan dua dari debitur. Dikatakan Kasubdit Reskrimsus Polda Riau Kompol Teddy Ardian, penyidik juga telah mengambil keterangan dari Ahli dari Kementerian Keuangan serta Ahli Pidana.

"Dari hasil gelar perkara, kami menemukan ada dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara," kata Teddy.

Teddy menjelaskan, nilai kerugian negara pada kasus ini sekitar Rp1,8 miliar tapi pihaknya juga masih menunggu penghitungan yang sedang dilakukan oleh pihak BPKP Perwakilan Provinsi Riau.

"Nilai kredit itu sekitar kurang lebih Rp1,8 miliar, tapi pastinya kita menunggu hasil BPKP," kata Teddy.

Dijelaskan dia, modus penyimpangan yang terjadi yakni uang yang dicairkan dari pinjaman tidak digunakan oleh debitur atau tidak sesuai peruntukan."Kami juga akan mendalami keterlibatan para pihak," ungkap Teddy.

Untuk diketahui, pengusutan dugaan korupsi ini bermula dari adanya laporan pihak bank terkait pemberian fasilitas murabahah atau kredit syariah ke debitur.

Pihak cabang BRK syariah di Duri menyebut kredit fiktif itu terjadi dalam kurun waktu 2013-2014. Ada empat orang debitur yang menerima fasilitas kredit syariah. Diduga pemberian fasilitas itu tidak sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan terjadinya kredit macet.(*)

Penulis
: Ridha
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html