Korupsi Rp1,5 Dana Desa, Kejari Kampar Tahan Mantan Kades Tanjung Karang

Administrator Administrator
Korupsi Rp1,5 Dana Desa, Kejari Kampar Tahan Mantan Kades Tanjung Karang
Riaupos.co
Pelaku yang ditahan kejaksaan negeri kampar

Menjelang wacana jabatan Kepala Desa 3 tahun, kasus korupsi penyimpangan dana desa juga mengampiri para kepala desa ini.

SEPERTI yang dialami BR mantan Kepala Desa Tanjung Karang, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar. BR sendiri saat ini ditahan Kejaksaan Negeri Kampar, karena diduga korupsi Rp1,5 dana desa.

Penahanan terhadap BR ini adalah limpahan dari penyidik Polres Kampar.

"Hari ini kita sudah melaksanakan proses tahap II dari Penyidik Polres Kampar dengan perkara dugaan tipikor pengelolaan dana desa atas nama BR mantan Kades Tanjung Karang Kampar Kiri Hulu," ujar Amri Rahmanto Sayekti, Kasi Pidsus didampingi Kasi Intel Rhendi Winata.

Amri menyebutkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan mantan kades ini adalah dengan mengunakan dana desa (BUMDes) untuk kepentingan pribadi dan ada beberapa kegiatan lain yang seharusnya dikerjakan tersangka namun dikerjakan sendiri.

Dana BUMDes pada anggaran 2018 dan 2019 dan beberapa kegiatan lainnya digunakan untuk kepentingan pribadi ada kegiatan yang dilaksanakan namun tidak sesuai spek," tambahnya.

Dari audit atau perhitungan yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Kampar ditemukan kerugian negara lebih kurang Rp1,5 miliar untuk dua tahun anggaran.

"Untuk saat ini yang bersangkutan kami lakukan penahanan di Lapas kelas IB Bangkinang 20 hari ke depannya, selanjutnya segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru," kata Amri lagi.(*)

Penulis
: Ridha
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html