Kejagung Nyatakan Berkas Ferdy Sambo P-21

Administrator Administrator
Kejagung Nyatakan Berkas Ferdy Sambo P-21

Berkas perkara mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dinyatakan Kejaksaan Agung Republik Indonesia P-21 atau sudah lengkap. Dengan demikian Ferdy Sambo dan sejumlah anggota Polri yang jadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, segera disidang.

KEPASTIAN ini disampaikan Jampidum Kejagung Fadil Zumhana. "Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP," katanya di Kejagung, Rabu (28/9/2022) dilansir dari detik.com.

"Penyidik menyerahkan ke jaksa untuk disidangkan," sambungnya.

Pada kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yosua, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrwathi, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Eliezer. Berkas kelimanya dinyatakan lengkap setelah sempat dikembalikan Kejagung dan diperbaiki oleh Polri.

Kasus berikutnya ialah dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Ada tujuh orang yang menjadi tersangka, yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.(*)

Penulis
: ridha
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html