Kasus Jual Beli HPT Mangrove Desa Sederak, Istri Ahuat Diperiksa Kejari Bengkalis

Administrator Administrator
Kasus Jual Beli HPT Mangrove Desa Sederak, Istri Ahuat Diperiksa Kejari Bengkalis
Pengikuran oleh aparat hukum di kawasan mangrove Desa Sederak Bengkalis

Menindak lanjutk dugaan korupsi jual beli hutan produksi terbatas (HPT) mangrove di Desa Senderak, Kecamatan Bengkalis, Rahayu istri Ahuat Direktur CV Hokky Jaya Abadi, diperiksa Penyidik Pidsus Kejari Bengkalis.

SELAIN Rahayu, penyidik juga telah memeriksa Zulkifli asisten CV Hokky Jaya Abadi. Pemeriksaan keduanya ini adalah kelanjutan dari pemeriksaan Ahuat yang sudah dilakukan sebelumnya.

Dilansir dari riaupos.co, hutan produksi terbatas itu telah 'disulap' menjadi tambak udang oleh Ahuat dengan bendera CV Hokky Jaya Abadi. Kedua saksi didampingi pengacara Suryanto SH dan H Jamaludin SH MH.

Kuasa hukum Ahuat, H Jamaludin ketika dikonfirmasi, Rabu malam di Kejari Bengkalis mengungkapkan, Ahuat diperiksa terkait penguasaan lahan HPT di Desa Senderak, Kecamatan Bengkalis seluas 30 hektare yang dijadikan tambak udang di bawah bendera CV Hokky Jaya Abadi.

Dalam perkara itu ungkap Jamaludin, Ahuat selaku Direktur CV Hokky Jaya Abadi diperiksa masih sebagai saksi.

"Perkaranya sudah naik ke penyidikan, Ahuat diperiksa sebagai saksi terkait kepemilikan lahan 43 hektare di Desa Senderak," kata Jamaludin. Menurut Jamaludin, lahan seluas 43 hektare tersebut dibeli dalam dua tahap. Tahap pertama dibeli seluas 13 hektare pada tahun 2021, dan sudah dibangun tambak udang.

Sedangkan seluas 30 hektare dibelinya kemudian dan belum dibangun alias belum jadi tambak. Dijelaskan Jamaludin, lahan tersebut diganti rugi Rp20 juta lebih per hektare dari masyarakat.

Sedangkan masyarakat memperoleh lahan yang masuk HPT tersebut dari kepala desa pada tahun 2001.

Setelah lahan diterima, masyarakat kemudian menanami. Usai ditanami kemudian baru dikeluarkan surat. Kemudian pada 2021 masyarakat menjual lahan tersebut kepada Ahuat.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidsus Kejari Bengkalis Nofrizal juga mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus dugaan korupsi jual beli lahan mangrove di Desa Senderak

"Ya, status perkaranya sudah dinaikkan, dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kami sudah memeriksa pemilik tambak udang, termasuk istri Akuat dan juga manajer tambak untuk dimintai keteranganya sebagai saksi," ujarnya.(*)

Penulis
: Ridha
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html