Tayangan kasus sengketa lahan di kanal youtube presenter nasional, Uya Kuya memicu asumsi liar dan merusak nama baik AKBP Nurhadi Ismanto. Alumni Akpol 2002 ini merasa di fitnah dan menyesalkan sikap admin Uya Kuya yang tidak menanggapi klarifikasi resmi.
KAPOLRESDumai, AKBP Nurhadi Ismanto, SH, SIK sangat menyesalkan tayangan di kanal youtube Uya Kuya terkait kasus sengketa lahan yang terjadi semasa dirinya menjabat sebagai Kapolres Rokan Hilir. Pasalnya, tayangan yang beredar luas di media sosial itu hanya bersumber dari keterangan sebilah pihak. Ironisnya lagi, klarifikasi yang dikirimkan secara resmi tidak ditanggapi admin Uya Kuya.
“ Itu keterangan sebelah pihak. Saya dirugikan dan difitnah. Terkait tayangan itu, saya sudah mengirimkan klarifikasi. Tapi anehnya tidak ditanggapi. Kita sedang mempertimbangkan langkah somasi,†ungkap AKBP Nurhadi Ismanto kepada Koran Tanjak, Jumat (03/02/23) pekan kemarin.
Tidak hanya mempersoalkan tayangan di kanal youtube Uya Kuya, AKBP Nurhadi Ismanto juga meminta keluarga Tarima Nainggolan serta putrinya Sarmauli Situmorang agar bijak dalam bermedia sosial. Terutama terkait hal-hal yang berpotensi terhadap fitnah serta pencemaran nama baik.
“ Pihak yang terlibat dalam persoalan konflik lahan itu agar bijak menggunakan media sosial. Jangan membuat statemen yang berbau fitnah,†ujar AKBP Nurhadi Ismanto mengingatkan.
Ditegaskan AKBP Nurhadi Ismanto, selaku pimpinan saat menjabat sebagai Kapolres Rohil pada tahun 2021 lalu, pihaknya sudah bekerja secara profesional. Termasuk dalam menyelesaikan masalah sengketa lahan yang terjadi antara keluarga Tarima Nainggolan dengan masyarakat setempat.
“ Selaku aparat kepolisian, kami sudah menjalankan tugas sesuai tugas pokok dan fungsi. Kita mengawal permasalahan itu secara profesional. Saat itu juga disampaikan, jika tidak ada titik temu silahkan melakukan gugatan perdata kembali karena pada gugatan pertama putusannya masih berstatus NO. Lalu salah kami dimana,†tanya AKBP Nurhadi Ismanto.
AKBP Nurhadi Ismanto menjelaskan, persoalan itu bermula saat sejumlah masyarakat yang mengaku sebagai pemilik lahan di Desa Pematang Ibul Kecamatan Bangko Pusako mendatangi Mapolres Rokan Hilir. Kedatangan mereka juga didampingi oleh Upika Bangko Pusako serta perangkat desa dan kepenghuluan di daerah setempat.
Kedatangan mereka untuk melaporkan keluarga Tarima Nainggolan yang mengerahkan puluhan orang untuk mengusir warga dan memanen buah sawit yang ditanam oleh masyarakat. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung dikerahkan untuk melakukan pengamanan.
“ Justru kedatangan petugas untuk mengamankan orang suruhan Tarima Nainggolan. Saat itu masyarakat sudah bersepakat untuk menyerang mereka. Beruntung situasi bisa dikendalikan,†jelas AKBP Nurhadi Ismanto.
Guna mengantisipasi kemungkinan terjadinya konflik terbuka antara kelompok masyarakat dengan pihak Tarima Nainggolan, berselang beberapa hari petugas kepolisian melakukan razia gabungan bersama TNI serta pemerintah setempat atas nama Satgas Covid 19. Sasaran razia termasuk kawasan yang menjadi objek sengketa lahan.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, ternyata puluhan orang penjaga lahan yang menjadi suruhan Tarima Nainggolan itu tidak memiliki tanda identitas apapun. Tidak hanya itu, di dalam gubuk mereka ternyata ditemukan tumpukan senjata tajam berupa parang dan pedang.
“ Saat itu mereka langsung kita amankan. Selain tidak punya tanda identitas, juga ditemukan banyak senjata tajam. Mereka saat diperiksa mengaku orang suruhan Tarima Nainggolan yang ditugaskan sebagai PAM Swakarsa di lahan bermasalah itu. Setelah kita amankan, selanjutnya diserahkan kepada Dinas Sosial Provinsi Riau untuk dilakukan pendataan,†papar AKBP Nurhadi Ismanto sambil memperlihatkan dokumentasi foto saat itu.
Melihat ada potensi konflik, AKBP Nurhadi Ismanto selaku Kapolres Rohil melakukan langkah mediasi dengan mengundang kedua belah pihak yang bertikai serta dihadiri oleh Kepala Desa Pematang Ibul, Camat dan Danramil Bangko Pusako.
“ Pihak Tarima Nainggolan diwakili Kuasa Hukumnya Sardo Manulang dan M Adi. Sementara kelompok masyarakat diwakili oleh Hulman Tampubolon. Saat itu kita menyarankan keluarga Ibu Tarima Nainggolan agar tidak merebut lahan itu secara terbuka karena sudah lama dikuasai oleh masyarakat. Kita juga menganjurkan keluarga Ibu Tarima Nainggolan untuk mengajukan gugatan perdata kembali di PN Rohil, jelas AKBP Nurhadi Ismanto.
Pada putusan pengadilan sebelumnya, gugatan yang diajukan Ibu Tarima Nainggolan tidak diterima alias berstatus Niet Ontvankelijke Verklaard atau Putusan NO. Tidak diterimanya gugatan itu karena mengandung cacat formil.
“ Hal tersebut karena surat-surat yang dilampirkan pihak ibu Tarima Nainggolan seluruhnya berupa foto copy,†terang AKBP Nurhadi Ismanto.
Kendati sudah dilakukan mediasi, namun tetap tidak ada titik temu. Malah beberapa waktu kemudian pihak Tarima Nainggolan tetap memaksa masuk ke lahan tersebut dan memanen buah sawit milik Johnson Sihombing. Hal itu memicu memicu amarah masyarakat setempat. Akibatnya timbul korban dari kedua belah pihak.
“ Kedua belah pihak diproses secara hukum. Namun Sarmauli Situmorang keberatan dijadikan tersangka dan masuk ke Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Alasannya, dirinya adalah sebagai pelapor. Sementara dari rekaman video yang diserahkan masyarakat, menunjukkan Sarmauli Situmorang dan Parningotan membawa kayu dan memukul Hulman Tampubolon,†jelas AKBP Nurhadi Ismanto mengenang kejadian tersebut.
Terkait pembongkaran dan pembakaran rumah yang diklaim Tarima Nainggolan sebagai miliknya, ternyata setelah ditelusuri rumah itu milik Kondar. Pembongkaran dan pembakaran sengaja dilakukan Kondar agar rumah itu tidak ditempati dan dikuasai oleh Tarima Nainggolan. Belum bisa ditingkatkannya pengaduan menjadi laporan polisi karena Tarima Nainggolan tidak mampu membuktikan kepemilikan rumah tersebut.
Sedangkan terkait tudingan yang menyebutkan keterlibatan anggota polisi sebagai backing mafia tanah, ditegaskan AKBP Nurhadi Ismanto justru sangat keliru. Pasalnya, kedua anggota Polri itu telah membeli lahan tersebut dan telah diterbitkan surat-suratnya berupa SKT, SKGR dan Riwayat Pembelian. Selain itu juga telah terregister di kantor desa maupun kantor camat.
“ Bisa dikonfirmasi langsung kebenarannya, baik kepada yang bersangkutan maupun di kantor desa,†sebut AKBP Nurhadi Ismanto.
Lebih lanjut dikatakan AKBP Nurhadi Ismanto, hingga akhir masa jabatannya selaku Kapolres Rokan Hilir, keluarga Tarima Nainggolan tidak bisa menunjukkan surat-surat asli terkait legalitas tanahnya. Sementara surat-surat masyarakat yang saat ini menguasai lahan tersebut sudah terkumpul di kantor desa dan sudah terlegistrasi di tingkatdesa maupun kecamatan.
“ Makanya saya terkejut saat melihat tayangan itu. Penjelasan mereka sangat memojokkan, tapi saya tidak diberi kesempatan untuk memberi penjelasan. Soal sengketa lahan itu silahkan diproses di pengadilan. Namun terkait fitnah dan pencemaran nama baik saya serta institusi kepolisian, tentu harus dipertanggungjawabkan,†tutup Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto.(*)