Imlek Tahun 2022, Masa Tahanan Narapidana Beragama Konghucu Dikurangi

Administrator Administrator
Imlek Tahun 2022, Masa Tahanan Narapidana Beragama Konghucu Dikurangi
Ilustrasi

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan remisi (pengurangan masa tahanan) 25 orang narapidana pemeluk agama Konghucu yang tersebar di seluruh Indonesia. Pemberian remisi dalam rangka tahun baru Imlek 2573 Kongzili.

DIREKTUR Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Reynhard Silitonga menyebutkan keseluruhan penerima remisi mendapatkan RK I (pengurangan sebagian) dengan rincian 3 orang mendapat pengurangan hukuman 15 hari, 13 orang mendapat pengurangan hukuman 1 bulan, 7 orang mendapat pengurangan hukuman 1 bulan 15 hari, dan 2 orang mendapat pengurangan hukuman 2 bulan.

Usulan Remisi berasal dari berbagai wilayah di Indonesia dengan optimalisasi penggunaan teknologi informasi, yakni dilakukan secara online berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Sehingga prosesnya kata Reynhard akan lebih cepat dan mudah.

“ Dengan adanya Remisi online melalui SDP, prosesnya menjadi lebih cepat, murah, akurat, dan transparan. Hak narapidana terjamin, akuntabilitas dan integritas petugas terjaga" ujar Reynhard melalui keterangan tertulis, Senin (31/1/2022).

Kepulauan Bangka Belitung menyumbang jumlah penerima RK Imlek terbanyak yaitu 11 narapidana. Kemudian disusul Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat sebanyak 3 narapidana, Kanwil Kemenkumham Banten, DKI Jakarta, dan Riau masing-masing 2 narapidana. Sisanya berasal dari Kanwil Kemenkumham Bali, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Kepualauan Riau masing-masing 1 orang.

Reynhad menyampaikan tujuan pengurangan remisi bukan hanya sekadar pengurangan masa pidana, melainkan agar keimanan dan motivasi narapidana semakin meningkat menjadi lebih baik lagi. Pemberian remisi juga sebagai bentuk apresiasi bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik.

“ Selamat kepada seluruh narapidana yang merayakan Imlek dan mendapat RK Imlek Tahun 2022. Bagi yang belum mendapat Remisi agar bersabar dan terus perbaiki diri agar pada kesempatan berikutnya mendapat hal yang sama," ucapnya.**

Penulis
: Administrator
Editor
: Megi Alfajrin
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html