GM PT Adimulia Agrolestari Dituntut 3 Tahun Penjara, Suap Bupati Andi Putra

Administrator Administrator
GM PT Adimulia Agrolestari Dituntut 3 Tahun Penjara, Suap Bupati Andi Putra
Bupati Kuantan Singingi Andi Putra saat akan menjalani pemeriksaan di KPK

Seharso, General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) dituntut Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan hukuman tiga tahun penjara denda Rp200 juta.

SUHARSO adalah penyuap Andi Putra, Bupati non aktif Kuantan Singingi, dalam izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit.

Jaksa KPK dalam tuntutannya meyakini, Sudarso telah melakukan penyuapan kepada Andi Putra dalam kaitannya dengan perpanjangan izin HGU PT AA sebesar Rp500 juta.

Fakta persidangan mengungkap uang diberikan pada tanggal 27 September 2021 lalu lewat sopir Andi Putra, Deli Iswanto alias Muncak. Dua hari kemudian uang berpindah tangan ke Andi Putra setelah sebelumnya uang sempat dititipkan ke pengawas kebun sawitnya yang bernama Andri alias Aan.

Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dikurangi masa penahanan," kata jaksa KPK, Meyer Simanjuntak, saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (10/3/2022).

Sudarso ditangkap tanggal 18 Oktober 2021, beberapa saat setelah mendatangi kediaman Andi Putra di Kuansing.(*)

Penulis
: Ridha
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html