Ferdi Sambo, Jenderal Bintang Dua Terlibat Pembunuhan Berencana

Administrator Administrator
Ferdi Sambo, Jenderal Bintang Dua Terlibat Pembunuhan Berencana
Irjen Pol Ferdi Sambo

Mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Pol Ferdi Sambo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat yang bertugas sebagai ajudan istrinya Putri Candrawathi. Penetapan tersangka itu diumumkan langsung oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo di kantortnya Jalan Trunojoyo Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Selasa (09/08/22).

KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penanganan terbaru kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka.

“ Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Jenderal Sigit di kantornya, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (9/8/2022).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit dikutip dari detik.com menegaskan tidak ada peristiwa tembak-menembak dalam kematian Brigadir J atau Yoshua Hutabarat di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Brigadir J ditembak menggunakan senjata Brigadir R.

“ Tadi sudah saya sampaikan, penembakan terhadap Brigadir J dilakukan atas perintah Saudara FS dengan menggunakan senjata milik Saudara Brigadir R," kata Kapolri Sigit.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal, dan K. Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yakni pembunuhan berencana.

Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap K. Penetapan tersangka dilakukan usai Tim Khusus memeriksa saksi-saksi dan barang bukti seperti alat komunikasi hingga rekaman CCTV.

Sementara Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menyebut peran keempat tersangka, yakni Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen FS dalam kasus tewasnya Brigadir Josua tersebut.

“ Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban. Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," ujar Agus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

Keempatnya dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.

“ Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," ucapnya.**

Penulis
: Faisal Sikumbang
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html