Kota Dumai tidak hanya menjadi magnet bagi dunia investasi. Namun juga menjadi ladang subur bagi para bos judi. Tidak heran, banyak para bandar yang datang berburu rezeki. Salah satu yang santer terdengar adalah masuknya bos judi jaringan Medan-Jambi.
LUAR BIASA. Kalimat ini pantas disematkan terhadap geliat perjudian di Kota Dumai. Para bandar judi seperti leluasa melakukan usaha haram mereka. Tidak ada rasa takut, terutama dalam penjualan togel atau judi “buntutâ€. Setiap harinya para bandar judi bisa meraup keuntungan sampai Rp70 juta. Jika lagi ramai bahkan hingga ratusan juta rupiah.
Menurut informasi yang dihimpun, omset judi terbesar yakni di wilayah Kecamatan Sungai Sembilan dengan agen lebih kurang 10 titik dan omset sekitar Rp20 juta/hari. Kemudian basis terbesar kedua berada di wilayah Bukit Kapur dengan 10 titik agen dan omset Rp20 juta/hari.
Selanjutnya wilayah Dumai Kota dengan 6 titik agen dan omset Rp5 juta/hari. Sedangkan di wilayah Dumai Timur terdapat 10 titik agen dengan omset Rp20 juta/hari. Terakhir di wilayah Medang Kampai dengan 6 titik agen dan omset Rp5 juta/hari. Diluar ini masih banyak titik agen lainnya yang tidak terpantau.
Santer terdengar, pemain besar di Dumai saat ini adalah bos judi jaringan Medan-Jambi. Kehadirannya disebut-sebut “mematikan†para bandar kecil yang sudah beraktifitas sebelumnya. Kabarnya sempat terjadi saling adu kuat modal antar para bandar. Namun kekuatan bos judi jaringan Medan-Jambi itu akhirnya tak terkalahkan.
“ Bandar togel lama disapu bersih dan akhirnya tiarap semua. Sekarang Dumai dia (bandar judi jaringan Medan-Jambi) kuasai semua,†ujar salah seorang sumber di lapangan.
Sistem pembelian judi togel atau buntut itu melalui SMS, aplikasi WA serta ada yang masih menggunakan cara lama dengan menulis angka-angka di kupon kertas. Untuk merekap angka-angka yang dibeli pelanggan kerap dilakukan di kediaman salah seorang koordinator togel yang berada di Kecamatan Dumai Timur.
Menyikapi maraknya judi Toto Gelap (Togel) di Kota Dumai, banyak pihak yang merasa gerah dan menyesalkannya. Salah satunya adalah Tokoh Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Dumai, Datuk Sri Syahruddin Husein yang mengecam segala bentuk aktivitas penyakit masyarakat, termasuk judi Togel.
" Bukan hanya kini, judi Togel itu sudah ada cukup lama di Kota Dumai dan sekitarnya. Aktivitas perjudian itu banyak mudharatnya. Mendidik warga untuk bermalas-malasan dan tidak mau bekerja," kata Datuk Sri Syahruddin Husein saat dihubungi Koran Tanjak, Kamis lalu.
Parahnya lagi, dikatakan Datuk Sri Syahruddin Husein judi togel akhirnya bakal membuatmembuat pencandunya terjebak perbuatan syirik karena tidak sedikit yang pergi ke makam keramat, atau tempat mistis guna mendapatkan petunjuk nomor togel yang akan dipasangnya.
“ Kita mendukung aparat hukum agar segera memberantasnya. Apalagi tersiar kabar bandar togel itu bukan warga Dumai. Artinya, dia datang ke Dumai mencari makan, tapi dengan jalan merusak warga kita. Ini sangat kita kecam,†tegas Datuk Sri Syahruddin Husein.
Menurut Datuk Sri, menghentikan aktifitas perjudian, termasuk Togel di Kota Dumai memang bukan perkara mudah.
“ Namun dengan niat dan kerjasama semua pihak, seperti pemerintah, aparatur hukum dan semua elemen masyarakat, maka perkara dan permasalahan apapun dapat diselesaikan. Kuncinya mau atau tidak," tambahnya.
Sementara Praktisi Hukum, Cassarolly Sinaga, SH, MH menegaskan terdapat sanksi pidana yang bisa menjerat bandar judi dan para pemainnya. Judi Togel dan Gelper jerat hukumnya diatur dalam Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
“ Pasal 303 ayat (3) KUHP menerangkan bahwa yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Ada banyak bentuk perjudian di tengah masyarakat. Apakah togel termasuk judi? Iya, Togel adalah singkatan dari toto gelap dan merupakan salah satu bentuk judi yang digemari di Indonesia," terang Cassarolly Sinaga SH MH.
Dijelaskan Cassarolly, Pasal 303 KUHP menyatakan bahwa ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta bagi bandar. Adapun sanksi pidana atau hukuman judi bagi pemain adalah pidana paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.
“ Kemudian Pasal 303 bis ayat (1) KUHP menerangkan bahwa diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 juta bagi agen atau penulis. Dilanjutkan dalam Pasal 303 bis ayat (2) KUHP, jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap karena salah satu dari pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp15 juta,†papar Cassarolly Sinaga.(***)