Dugaan Korupsi Kuota Haji, Budi Prasetyo: KPK Sita 2 Rumah Seharga Rp6,5 M

Administrator Administrator
Dugaan Korupsi Kuota Haji, Budi Prasetyo: KPK Sita 2 Rumah Seharga Rp6,5 M
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Terbaru KPK menyita dua rumah senilai Rp6,5 Milyar yang berada di Jakarta Selatan milik salah seorang ASN di Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh yang dibeli secara tunai pada tahun 2024 lalu.

JURU BICARA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo membenarkan dilakukannya penyitaan terhadap 2 unit rumah mewah terkait dengan kasus dugaan korupsi kuota haji dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji Tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama.

" Penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap 2 (dua) rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan, dengan total nilai kurang lebih sebesar Rp 6,5 miliar pada tanggal 8 September 2025,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada Kupas Media Grup, Selasa (09/09/25).

Rumah tersebut dikatakan Budi Prasetyo disita dari salah satu ASN di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kementerian Agama. Diduga rumah tersebut dibeli menggunakan uang hasil jual beli kuota haji.

"Pembelian rumah diduga berasal dari fee jual-beli kuota haji Indonesia. Rumah itu dibeli pada tahun 2024 lalu,” jelas Budi Prasetyo.

Kasus korupsi kuota haji

KPK sebagaimana dikutip dari kompas.com telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi baik dari pihak Kementerian Agama, travel haji dan umrah, serta asosiasi penyelenggara haji dan umrah.

Selain itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan di beberapa titik termasuk rumah eks Menteri Agama Yaqut. Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.

Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.

" Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu. Harusnya 92 persen dengan 8 persen, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus. Ini menyalahi aturan yang ada,” ujar Asep.

KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun. KPK pun sudah mencegah 3 orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.(*)
Penulis
: Faisal Sikumbang
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html