Dilaporkan Sekdaprov Riau, 3 Mahasiswa Terancam Penjara

Administrator Administrator
Dilaporkan Sekdaprov Riau, 3 Mahasiswa Terancam Penjara
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi
Tiga orang mahasiswa yang ikut dalam aksi demo di depan kantor Kejaksaan Tinggi Riau terkait kasus dugaan suap yang dilakukan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau terancam masuk penjara. Pasalnya, SF Haryanto selaku Sekdaprov merasa nama baiknya dicemarkan dan membawa kasus itu ke ranah hukum.

KAPOLRESTA Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi mengatakan ketiga mahasiswa itu ditetapkan sebagai tersangka setelah SF Haryanto membuat laporan polisi. SF mengaku tidak terima dan nama baiknya telah dicemarkan.

" Menyampaikan pendapat di muka umum ada aturan, tidak ada yang melarang. Tapi korban ini disebut menerima suap, dan ini ada unsur pencemaran nama baik,” terang Kapolresta Pekanbaru Kompol Pria Budi.

Sekdaprov Riau, SF Haryanto melaporkan langsung para pendemo ke SPKT Polresta Pekanbaru, Rabu (05/10/22) terkait aksi demo mahasiswa pada 28 September lalu. Pelapor melaporkan ke SPKT Polresta Pekanbaru.

" Ada dua alat bukti yang cukup sehingga kami tetapkan mereka sebagai tersangka,” kata Pria Budi.

Pria Budi mengatakan SF Haryanto tidak terima karena fotonya digunakan. Bahkan ada tulisan ‘Penerima Suap!’ di fotonya.

“ Mereka dilaporkan karena ada fotonya ditampilkan dan ada tulisan penerima suap. Para pelaku inisial TS, AY dan MR yang semuanya mahasiswa,” kata Pria Budi.**
Penulis
: Faisal Sikumbang
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html