Dekan Fisipol Terdakwa Pencabulan Mahasiswi Unri Divonis Bebas

Administrator Administrator
Dekan Fisipol Terdakwa Pencabulan Mahasiswi Unri Divonis Bebas
Terdakwa saat dibawa oleh petugas kejaksaan beberapa waktu lalu
Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Riau (non aktif) yang menjadi terdakwa pencabulan, Syafri Harto akhirnya divonis bebas oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi Pekanbaru

VONIS BEBAS terdakwa pelecehan mahasiswi Universitas Riau ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Estiono dan disambut isak tangis serta teriakan rasa ketidakadilan puluhan mahasiswa yang memantau sidang ini.

"Membebaskan terdakwa dari tuntutan," kata Estiono yang kemudian mengetuk palunya di meja hijau.

Selain bebas dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan Kejati Riau dan Kejari Pekanbaru, hakim juga memerintahkan mengeluarkan Syafri Harto dari penjara.

"Memerintahkan jaksa penuntut umum mengeluarkan terdakwa dari tahanan usai putusan ini dibacakan," tegas Estiono.

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan JPU merehabilitasi nama terdakwa dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Putusan ini disambut gembira oleh keluarga Syafri Harto yang sudah mengikuti sidang dugaan pelecehan mahasiswi Riau ini sejak awal.

Terkait vonis ini, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru Zulham Pardamaen Pane akan mengajukan kasasi. Dia sudah meminta JPU untuk meminta salinan putusan itu sebelum kasasi.

"Pasti kasasi, tapi kami meminta salinan lengkap putusan hakim," kata Zulham.

Selain itu, Zulham juga akan meminta penjelasan kepada JPU terkait pertimbangan hakim dalam persidangan.**
Penulis
: Faisal Sikumbang
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html