Cabuli Pelajar Kuli Bangunan Ditangkap Polsek Kampar Kiri

Administrator Administrator
Cabuli Pelajar Kuli Bangunan Ditangkap Polsek Kampar Kiri
ILUSTRASI

Seorang laki-laki berinisial MMD warga Desa Geringging, Kecamatan Kampar Kiri ditangkap Tim Opsnal Polsek Kampar Kiri setelah dilaporkan telah mencabuli seorang pelajar yang masih berusia 12 tahun.

KAPOLRES Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo dikonfirmasi melalui Kapolsek Kampar Kiri Ramadhani membenarkan penangkapan pelaku pencabulan itu.

"Ya, benar pelaku pencabulan sudah diamankan di Mapolsek," ujarnya, Kamis.

Tersangka dikenakan pasal 82 UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No 1 tahun 2016 Perubahan kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Awal kisah, korban diketahui oleh pelapor Muksin Rambe bahwa pada pukul 21.30 WIB, Jumat, 23 Maret 2022, telah dicabuli atau diciumi di bagian leher oleh tersangka di Jl. Parit Irigasi Desa Geringging, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar

Tidak terima atas perbuatannya, kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kampar Kiri pada 11 November, dengan LP/B/74/XI/2022/SPKT/POLSEK KAMPAR KIRI/ POLRES KAMPAR/POLDA RIAU, tanggal 11 November 2022 guna pengusutan lebih lanjut.

Mendapat laporan itu, anggota unit reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri Iptu Supriadi mengamankan terlapor di salah satu rumah warga di Kelurahan Lipat Kain Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar pada pukul 08.30 WIB. (24/11/2022).(*)

Penulis
: ridha
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html