Buron 12 Tahun, Mantan Ketua KUD Rahayu Makmur Inhu Ditangkap di Kalbar

Administrator Administrator
Buron 12 Tahun, Mantan Ketua KUD Rahayu Makmur Inhu Ditangkap di Kalbar

Buron 12 tahun dalam kasus buronan fiktif di, BRI Unit Batang Cenaku tahun 2008 dan BNI46 Rengat tahun 2011. Mantan Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Rahayu Makmur Inhu, Sunardi akhirnya berhasil ditangkap di kebun kelapa sawit Desa Sunsung Sambas, Kalimantan Barat.

BURONAN kredit fiktif ini dibekuk Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung). Jumat (24/2/2023) Sunardi tiba di Pekanbaru dan seterusnya dibawa ke Rengat oleh Tim Kejaksaan Tinggi Riau.

“Tim Tabur Kejati Riau menyerahkan terpidana atas nama Sunardi ke Kejari Inhu. Sunardi merupakan terpidana kredit fiktif yang dicairkan kepada KUD Rahayu Makmur,” ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto.

Sunardi tersandung dua perkara korupsi, yang merugikan negara lebih dari Rp3 miliar. Saat itu dirinya menjabat Ketua KUD Rahayu Makmur di Desa Bukit Lipai Kecamatan Batang Cenaku, Inhu.

Dari dua perkara itu, Sunardi divonis total 20 tahun penjara. Hukuman itu dihitung dari vonis pidana badan, denda dan uang pengganti kerugian negara.(*)

Penulis
: Ridha
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html