Kemudian, setelah ditanya-tanya oleh ibunya, korban mengaku telah disetubuhi oleh ayah tirinya. Tidak terima mendengar pengakuan anaknya, ibu korban membuat laporan dan petugas melakukan penyelidikan.
“Petugas bergerak mencari keberadaan pelaku dan ditemukan di Kampung Dosan, Kecamatan Pusako. Setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya dan telah menyetubuhi korban yang tidak lain putri tirinya sendiri sebanyak 5 kali. Ia melakukan aksi itu, karena tergiur dengan body dan keperanan korban,†ungkapnya.
Aksi bejat pelaku ternyata telah dilakukan sejak September 2023 di rumah tempat mereka tinggal, di Jalan Sultan Syarif Qasim, Kampung Dosan, Kabupaten Siak.
“Saat ini pelaku sudah diamankan atas perbuatannya. Dan petugas juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan pelaku dan korban saat kejadian tersebut terjadi,†pungkasnya.***