Berkas Perkara Korupsi Mantan Rektor UIN Suska Riau Menunggu Jadwal Sidang

Administrator Administrator
Berkas Perkara Korupsi Mantan Rektor UIN Suska Riau Menunggu Jadwal Sidang

Berkas perkara dugaan korupsi mantan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim Riau Akhmad Mujahiddin saat ini menunggu jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor, setelah Jaksa Penuntut Umum melimpahkan perkara ini.

KEPALA Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Agung Irawan mengatakan pelimpahan berkas perkara Akhmad Mujahiddin ini sudah dilaksanakan.

Ditambahkan, Agung, pihaknya telah siap menghadapi persidangan dan membuktikan dakwaannya. Nantinya ada empat jaksa yang akan bertindak sebagai Penuntut Umum.

"Saya langsung bertindak sebagai Ketua Tim JPU," katanya Rabu (26/10/2022).

Sebelumnya, Akhmad Mujahidin telah ditetapkan sebagai tahanan jaksa atas dugaan korupsi pengadaan jaringan internet tahun 2020-2021.

Berdasarkan pantauan, tampak Akhmad Mujahidin keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi oranye. Ia bungkam saat sejumlah pertanyaan dari wartawan dilontarkan padanya.

Mujahidin sempat kabur ke Provinsi Lampung tanpa izin penyidik dan penasihat hukum. Sampai akhirnya Mujahidin datang memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Pekanbaru Jumat (21/10) sekitar pukul 10.00 WIB.

Mujahidin terjerat dugaan korupsi pengadaan internet di kampus berbasis Islam tersebut. Dana yang dikeluarkan dalam pengadaan internet di kampus UIN Suska mencapai Rp3,6 miliar lebih. Dana tersebut bersumber dari APBN pada tahun 2020 sebesar Rp2,9 miliar.

Selain itu terdapat juga dana APBN tahun 2021 sebesar Rp734 juta lebih. Seluruh dana tersebut dikeluarkan pemerintah pusat untuk pengadaan internet di lingkungan kampus UIN Suska Riau.

Penetapan tersangka dilakukan penyidik Kejari Pekanbaru pada Senin (19/9) lalu. Dalam proses penyidikan, belasan saksi dari pihak UIN Suska telah diperiksa. Begitu pula dari pihak BUMN, swasta dan saksi ahli.

Usai tahap II, Mujahidin langsung dilakukan penahanan di Rutan Sialang Bungkuk untuk 20 hari ke depan.(*)

Penulis
: ridha
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html