Bebas dari Penjara, Seorang WN Myanmar Masuk Jadwal Deportasi

Administrator Administrator
Bebas dari Penjara, Seorang WN Myanmar Masuk Jadwal Deportasi

Setelah menjalani masa tahanan selama 2 tahun tiga bulan di Rutan Klas II B Dumai, Warga Negara (WN) Myanmar berinisial WH dititipkan Kantor Imigrasi Klas I Dumai ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru, Kamis (17/11/2022).

WARGA Negara Myanmar ini saat ini menunggu jadwal deportasi oleh Kanim Dumai. “Warga Negara Myanmar telah selesai menjalani masa tahanan selama dua tahun tiga bulan pada Rutan Kelas IIB Duma. Sekarang menunggu jadwal pendeportasian ke negaranya," kata Rezeki Putera Ginting, selaku Kepala Kanim Dumai, Jumat (18/11/22).

WN Myanmar inisial WH sebelumnya ditahan karena melakukan tindak pidana illegal fishing. Penahanan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Dumai Nomor 13/Pid.Sus/2021/PN Dumai tanggal 11 Februari 2021, WH telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan.

“Proses pemulangan warga asing tetap harus melibatkan negara tujuan. Perlu waktu untuk mempersiapkan dokumen perjalanan dan hal-hal teknis lainnya,” terang Ginting.

Sementara, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau menyatakan kesiapan jajarannya untuk terus melakukan tindakan pengawasan dan pemantauan terhadap WNA yang ada di wilayah Indonesia demi menjamin stabilitas keamanan dan ketertiban.

“Jika terbukti melakukan pelanggaran, orang asing tetap harus diberi hukuman sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Dengan demikian, setiap Warga Negara Asing dapat menghargai hukum yang berlaku di Indonesia dan turut mematuhi peraturan yang ada,” tegas Jahari.(*)

Penulis
: ridha
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html