Oknum aparat berinisial ARG yang bertugas sebagai pengawal pribadi Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad terancam dipecat dari anggota Polri karena terlibat kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu 6,7 kilogram.
KABID Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhard menyebutkan polisi berhasil menyita narkoba dari tangan tersangka bersama 2 rekannya yang lain. Dari ketiganya, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 6,7 kilogram.
Kasus ketiganya kini ditangani oleh Direktorat Narkoba Polda Kepri. Penyidik tengah mendalami motif pelaku dan asal-usul narkoba tersebut. Perbuatan ketiga tersangka melanggar Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun.
" Khusus oknum polisi ARG, ada tambahan hukuman pemecatan dari satuan Polri," kata Harry Goldenhardt.
Sementara Gubernur Kepri, Ansar mengaku tidak menyangka sekaligus prihatin dengan kasus yang melibatkan pengawal pribadinya itu. Menurutnya ARG baru bertugas menjadi pengawal pribadi sekitar tiga bulan terakhir. Orangnya jarang aktif bahkan kurang komunikatif.
" Kalau bertemu pun, paling "say hello" saja. Dia orangnya pendiam," kata Ansar Ahmad di Tanjungpinang, Kamis (3/1/2022).
Gubernur Ansar meminta aparat Polda Kepri mengusut tuntas jaringan narkoba yang melibatkan ARG. Dia menyerahkan seluruh proses hukum ARG kepada penyidik kepolisian. Pihaknya juga mendukung penuh apabila aparat kepolisian ingin melakukan tes urine terhadap orang-orang di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri yang selama ini berada di sekeliling ARG.
Lebih lanjut Ansar mengimbau kepada semua jajarannya khususnya ASN agar tidak terjerat peredaran narkotika, apakah itu menjadi pengguna apa lagi pengedar. Mantan legislator DPR RI itu pun tak segan-segan menindak tegas apabila ada ASN terlibat kasus narkoba.
"Kalau ingin jadi pengguna atau pengedar narkoba, berhenti saja dari PNS," tegas Ansar Ahmad.
Sebelumnya diberitakan, pihak kepolisian berhasil mengamankan 3 tersangka yang membawa 10 kilogram narkoba jenis sabu-sabu. Satu orang diketahui oknum Brimob yang juga ajudan Gubernur Kepulauan Riau.
Ketiga orang tersebut masing-masingnya adalah M, ARG dan DTP. Dikabarkan Dua orang diantaranya pengawal pribadi (Walpri) Gubernur Kepri dan satu orang Sekurity kawasan wisata Lagoi, Bintan. Satu orang Walpri merupakan anggota SatBrimob Polda Kepri.Mereka diamankan dari dua lokasi, yakni Pulau Dompak Tanjung Pinang dan Pulau Bintan, Jumat (28/01/2022) lalu.
" Iya benar. Sudah ditangani Polda Kepri,†jawab Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhard, Senin (31/01/2022) malam.
Menurutnya, kasus tersebut merupakan limpahan dari Polres Tanjung Pinang hasil pengembangan yang berhasil diungkap didua lokasi yang berbeda.
" Diambil alih Polda Kepri. Dilakukan proses penyidikan oleh polda kepri,†ujarnya.
Sementara itu, Hasan Kepala Diskominfo Kepri saat dikonfirmasi Tribunbatam.id mengatakan Gubernur Kepri AnsarAhmad terkejut mendengar informasi tersebut.
" Beliau tidak tahu-menahu dengan kasusnya. Ini kan oknum. Memang benar, ada pengawal pribadi Gubernur Kepri yang ditangkap karena kasus narkoba," sebut Hasan saat dikonfirmasi.
Hasan menambahkan, terduga pelaku juga belum lama bertugas sebagai pengawal pribadi. Tetapi jumlahnya bukan tiga melainkan satu saja.
"Saya tadi sudah konfirmasi ke Kabid Humas Polda Kepri. Beliau tidak pernah bilang tiga pengawal pribadi Gubernur melainkan hanya satu orang," sebutnya.**