9 Anggota BNN Diperiksa, Kapolda Riau Desak Propam Segera Sidang Etik

Administrator Administrator
9 Anggota BNN Diperiksa, Kapolda Riau Desak Propam Segera Sidang Etik
Kapolda Riau, Irjen Pol Muhammad Iqbal
Propam Polda Riau melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang anggota BNN Provinsi Riau terkait kasus polwan Brigadir Ira Delfia Roza yang jadi tersangka pemukulan wanita di Pekanbaru. BNN sendiri akan mengembalikan Brigadir Ira ke Polda Riau karena tugasnya di BNN hanya bersifat Bantuan Kendali Operasi (BKO).

SEBANYAK 9 orang anggota BNN menjalani pemeriksaan di Propam Polda Riau. 8 orang diperiksa sebagai saksi, dan 1 orang berinisial inisial IDR (Ira Defira Roza) diperiksa berkaitan kasus pemukulan.

" Total ada 9 yang diperiksa Propam Polda Riau," kata Kepala BNN Provinsi Riau, Brigjen Pol Robinson Siregar kepada wartawan, Kamis (29/09/22).

Robinson mengatakan BNN sendiri bakal mengembalikan Brigadir Ira yang saat ini ditahan Polda Riau. Ira dikembalikan lagi karena di BNN hanya sebagai anggota yang diperbantukan atau bawah kendali operasi (BKO).

" Untuk kelanjutan kasus ditangani Polda Riau. Jadi karena sifatnya BKO ke BNN, maka kita kembalikan ke Polda," katanya.

Sementara Kapolda Riau, Irjen Pol M Iqbal meminta Propam Polda Riau segera menuntaskan kasus tersebut dan menyeret Ira ke sidang etik.

" Saya sudah perintahkan Kabid Propam segera menggelar sidang," kata Kapolda, Kamis (29/09/22).

Tak hanya itu, Jenderal Bintang Dua ini juga meminta Propam segera menuntaskan seluruh berkas, termasuk pemeriksaan saksi, alat bukti dan semua petunjuk terkait kasus tersebut.

" Tuntaskan semua berkas-berkas, semua pemeriksaan saksi, alat bukti petunjuk dan sebagainya. Segera disidangkan (sidang etik)," tegas Iqbal.

Diketahui korban Riri melaporkan polwan Brigadir Ira dan ibunya ke SPKT Polda. Laporan itu atas dugaan penyekapan dan pemukulan di kontrakan daerah Sukajadi, Pekanbaru.

Riri mengaku dipukuli karena hubungan asmara dengan adik Ira, Brigadir RZ tak direstui. Atas laporan tersebut polisi pun bergerak cepat dan menetapkan Ira dan ibunya, Yulianis sebagai tersangka.

Dua hari setelah laporan Riri dibuat, seorang wanita juga melapor Riri terkait dugaan pelanggaran ITE. Polisi mengaku laporan pelanggaran ITE itu sudah ditelaah dan ditangani Ditreskrimsus Polda Riau. Sementara Riri sudah berulang kali diperiksa terkait kasus yang dilaporkannya.

Penanganan kasus penyekapan disertai penganiayaan yang dilakukan polwan Brigadir Ira Delfia Roza terhadap Riri Aprilia Kartin hingga kini masih bergulir di Polda Riau.**
Penulis
: Faisal Sikumbang
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html