7 Pelaku dan 1.135 Butir Pil Ekstasi Diamankan Polres Inhil

Administrator Administrator
7 Pelaku dan 1.135 Butir Pil Ekstasi Diamankan Polres Inhil
ilustrasi

Dalam sebuah operasi yang dilaksanakan Tim Sat Narkoba Polres Inhil sejak beberapa hari yang lalu, berhasil menangkap tujuh orang, baik itu penjual maupun pembeli. Dari rangkaian penangkapan ini, polisi juga mengamankan 1.135 butir pil ekstasi.

KASAT Narkoba Polres Inhil, AKP Indra Lubis menyampaikan ketujuh pelaku yang diamankan ini diantaranya J (36) warga Kateman, IS (39), AA (22), TTS (31) IJ (28), HFJ (30) warga Tembilahan dan CR (33) warga Tembilahan Hulu.

Adapun penangkapan terhadap ketujuh orang ini,berawal dari penyelidikan terhadap J dan IS. J diketahui datang dari Kecamatan Kateman ke Tembilahan dengan tujuan melakukan transaksi narkotika.

"J bersama dengan IS diamankan tim Opsnal di sebuah warung makan Jalan Telaga Biru Tembilahan pada Kamis (6/10/2022)," kata Indra Lubis.

Dikatakan Indra, dari hasil penangkapan tersebut turut diamankan uang tunai senilai Rp44 juta yang merupakan hasil dari penjualan ekstasi.

Indra memaparkan, dari hasil pengembangan terhadap J dan IS turut diamankan pelaku AA, TTS, CR, IJ dan HJF yang merupakan perantara transaksi, pengedar dan penampung.

"dari interogasi J dan IS dibantu AA telah menjual narkotika jenis pil ekstasi tersebut kepada TTS dan TTs menjual kepada CR," jelasnya.

Dari hasil penggeledahan terhadap CR ditemukan barang bukti ekstasi sebanyak 220 butir.

Keterangan lainnya dari J, bahwa ia menitipkan pil ekstasi kepada AA dan menyimpannya di rumah IJ.

"Kami didampingi Ketua RT setempat melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 915 butir di rumah IJ," sebutnya.(*).

Penulis
: ridha
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html