Kapolres Dumai, AKBP Muhammad Kholid bersama unsur Forkopimda Dumai mememusnahkan 49,3 kilogram Sabu-sabu hasil tangkapan Satnarkoba Polres Dumai pada operasi yang digelar jelang akhir tahun 2021 lalu. Keseluruhan barang bukti dimasukkan ke dalam ember berisi air untuk dilarutkan dan dibuang.
KAPOLRES Dumai, AKBP Muhammad Kholid menyebutkan keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan itu hasil 2 perkara yang berhasil diungkap pada akhir tahun 2021 lalu. Saat itu Satnarkoba Polres Dumai berhasil meringkus pelaku dan peredaran narkotika jenis sabu seberat 41 kilogram di lokasi berbeda. Masing-masingnya 38 Kilogram di Kota Dumai dan 3 kilogram di Kota Pekanbaru., Riau.
Iptu Mardiwel, Pemburu Bandar yang dikirim Polda Riau ke Polres Dumai berhasil mengungkap kasus besar diawal penugasannya sebagai Kasat Narkoba. Sekitar setengah bulan pasca dilantik menggantikan AKP Yoyok Iswadi pada, Kamis 18 November 2021 lalu, Iptu Mardiwel langsung tancap gas.
Menindaklanjuti perintah Kapolres Dumai, Tim Opsnal Satnarkoba yang dipimpin Kasat Narkoba, Iptu Mardiwel melalukan penyelidikan dan penyisiran di sekitar wilayah Kecamatan Medang Kampai. Saat itu Tim Opsnal mencurigai 1 unit mobil Mitsubishi Expander BM 1042 OC warna hitam yang sedang melaju dengan kecepatan tinggi di Jalan Arifin Achmad Dumai, Rabu (01/12/21) lalu.
Aparat tidak lengah dan langsung melakukan pengejaran. Sempat terdengar beberapa kali suara tembakan. Akhirnya mobil yang dicurigai itu berhasil dihentikan. Saat dilakukan pemeriksaan berhasil ditemukan 2 bungkus karung plastik berisi 38 kotak Teh Cina merk Guanyinwang yang diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu.
Pengendara mobil berinisial HR alias Heru, warga Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru langsung diinterogasi petugas. Menurut pengakuan HR, narkotika itu diperolehnya dari 2 orang laki-laki yang tidak dikenalinya di pinggir Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai. Rencananya, sabu-sabu bernilai miliaran rupiah itu akan diserahkan kepada MN alias Nazar dan DA alias Devi yang berada di Pekanbaru.
Berdasarkan pengembangan yang dilakukan, aparat akhirnya berhasil mengamankan MN pada hari yang sama sekira pukul 14.00 WIB. Saat dilakukan penggeledahan di rumah MN, ditemukan 1 buah tas koper baju warna merah berisi 3 bungkus teh cina yang diduga berisikan narkotika jenis sabu. Pengembangan dilanjutkan dengan mencari keberadaan DA yang berhasil dicokok di Jalan Garuda Sakti Pekanbaru sekira pukul 15.00 WIB. Para pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolda Riau untuk diperiksa lebih lanjut.
“ Total dari hasil pengungkapan ini sebanyak 41 kilo. Barang bukti lainnya ada mobil, sepeda motor dan beberapa handphone. para pelaku akan dijerat pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati,†ujar Kapolres AKBP Muhammad Kholid kala itu.
Pada sisi lain, sosok Iptu Mardiwel, SH, MH dikenal memiliki catatan prestasi dalam pengungkapan beberapa kasus besar bandar narkoba di wilayah Riau. Perwira polisi yang juga aktif dalam kegiatan pembinaan, pencegahan dan penyalahgunaan narkoba di kampus dan sekolah di Riau itu sempat viral.
“ Jabatan adalah amanah yang di titipkan sebagai ladang ibadah. Saya ingatkan kepada siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba di Dumai, untuk segera menghentikan kegiatannya. Resiko dan hukumannya sangat berat, jangan menyesal di kemudian hari,†tegas Iptu Mardiwel.**