15 Tahun Penjara, Surya Darmadi juga Uang Pengganti Rp42 Triliun

Administrator Administrator
15 Tahun Penjara, Surya Darmadi juga Uang Pengganti Rp42 Triliun

Selain dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng juga dikenai uang pegganti sebesar Rp42 triliun.

PUTUSAN ini dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (23/3/2023). "Menyatakan Surya Darmadi terbukti bersalah, menghukum 15 tahun penjara dan juga enjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp2,2 triliun dan Rp39,7 triliun subsider 5 tahun penjara," tegas Ketua Majelis Hakim Fazal Hendri saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta

Menurut hakim, hal yang memberatkan Surya Darmadi adalah karena tindakannya tidak membantu program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme

Selain itu, perkebunan kelapa sawit Duta Palma belum menerapkan plasma kemudian terjadi konflik antara perusahaan dengan masyarakat setempat. Adapun hal yang meringankannya karena Surya Darmadi sudah renta atau usia lanjut dan dianggap berlaku sopan selama proses sidang. Selain itu ia juga punya jasa karena memperkirakan lebih kurang 21 ribu karyawan dan juga menyalurkan coorporate social responsibility (CSR) khususnya di wilayah perkebunannya.(*)

Penulis
: ridha
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html