1 Kilogram Sabu-sabu Dilarutkan BNNP Riau dengan Cairan Anti Nyamuk

Administrator Administrator
1 Kilogram Sabu-sabu Dilarutkan BNNP Riau dengan Cairan Anti Nyamuk

Dengan mencampurkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram dengan cairan anti nyamuk dan kemudian diaduk dalam ember yang telah disediakan. Ini adalah pemusnahan narkoba hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba di Kabupaten Pelalawan, oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau di halaman kantor BNNP Riau, Senin (5/12/2022).

KEPALA Brigjen Robinson DP Siregar mengatakan, pengungkapan peredaran narkoba ini dilakukan Senin (21/11/2022) di ruko milik HHS di Jalan Tengku Lela, Kabupaten Pelalawan. Kemudian, di pinggir jalan dekat Kantor Bus PT PMH Jalan Maharaja Indra, Kabupaten Pelalawan.

"Ada enam orang yang terlibat kita amankan masing-masing HHS, MAS, AR, BS, MDT dan N," terang Brigjen Robinson.

Pengungkapan sindikat peredaran sabu di Pelalawan ini, berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Sabtu (19/11/2022) lalu. Informasi awal, dilaporkan di ruko milik HHS sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.

Setelah informasi dipastikan, sekitar pukul 12.30 WIB Sabtu (21/11/2022) tim Dakjar BNNP Riau langsung menuju ruko yang dimaksud.Didalamnya, tim Dakjar BNNP Riau menemukan HHS pemilik ruko sedang bersama rekannya inisial MAS dan tiga orang lainnya yakni AR, BS, dan MDT.

"Penggrebekan di lokasi pertama tim menemukan sabu berat kotor 241,77 gram dikemas dalam 30 paket, yang diakui milik HHS," ujar Robinson.

Oleh tersangka MDT, menyatakan bahwa diperintah HHS untuk mencarikan narkotika jenis sabu sebanyak 1 Kg. Selanjutnya, MDT berkomunikasi dengan AR. Lalu memesan 1 kg sabu kepada seorang pria inisial P, yang kemudian ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Sekitar pukul 21.00 WIB seorang wanita inisial N yang disuruh mengantar sabu berhasil di tangkap didekat PO Bus PMH, Jalan Maharaja Indra, Kabupaten Pelalawan.

"Saat N diamankan tim menemukan paket sabu dikemas dalam Teh China merek Ref Chinese Tea yang dibalut lakban warna cokelat seberat kotor 1.066,31 gram," ujar Robinson.

Untuk pengembangan, seluruh tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor BNNP Riau untuk penyidikan lebih lanjut.(*)

Penulis
: ridha
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html