Ranperda Pemekaran Disetujui, Kota Dumai Menjadi 42 Kelurahan

Administrator Administrator
Ranperda Pemekaran Disetujui, Kota Dumai Menjadi 42 Kelurahan
Pemerintah Kota Dumai bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Dumai secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pembentukan enam kelurahan baru.
Pemerintah Kota Dumai bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Dumai secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pembentukan enam kelurahan baru.Kesepakatan ini ditandai dengan Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Kepala Daerah dan DPRD Kota Dumai.

WAKIL Walikota Dumai, Sugiyarto yang hadir didampingi Sekretaris Daerah, Fahmi Rizal pada agenda tersebut menyampaikan pandangan akhir pemerintah atas pembentukan enam kelurahan baru yang tersebar di tiga kecamatan.

Keenam kelurahan tersebut meliputi, Kelurahan Sungai Nerbit Besar dan Kelurahan Sungai Mampu di Kecamatan Sungai Sembilan, Kelurahan Batu Bintang di Kecamatan Dumai Barat, serta Kelurahan Bagan Besar Barat, Kelurahan Bukit Nenas Barat, dan Kelurahan Bukit Kapur Selatan di Kecamatan Bukit Kapur.

Rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Lantai II Kantor DPRD Dumai itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Dumai, Johanes M.P. Tetelepta didampingi Ketua DPRD Kota Dumai, Agus Miswandi dan diikuti 24 dari total 35 anggota dewan.

Wakil Walikota Dumai, Sugiyarto pada kesempatan itu menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota dewan, khususnya Panitia Khusus (Pansus) A yang telah bekerja keras merampungkan pembahasan Ranperda sesuai dengan rencana kerja yang diagendakan.

" Pemerintah Kota Dumai menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada DPRD Kota Dumai, terlebih lagi kepada Pimpinan dan Anggota Pansus A. Persetujuan lisan dari anggota DPRD yang disampaikan oleh pimpinan rapat pun telah sama-sama kita dengar. Karenanya, dengan penuh penghormatan dan harapan besar serta dengan semangat kebersamaan dan tekad yang bulat, kami yakin kita dapat terus menggelorakan khidmat bagi masyarakat," ungkap Sugiyarto.

Lebih lanjut Sugiyarto menegaskan pemerintah memandang kontribusi pemikiran, saran, serta kritik membangun dari pihak legislatif merupakan instrumen vital dalam pembangunan.

" Melalui pendapat akhir ini, pemerintah menyatakan bahwa kontribusi pemikiran dewan yang terhormat sungguh merupakan kontribusi terbaik dalam menyempurnakan khidmat untuk daerah," tambahnya.

Menyoroti esensi dari pembentukan kelurahan baru, Wawako Sugiyarto menjelaskan kelurahan adalah bagian dari penyelenggara pemerintahan daerah yang bersentuhan langsung dengan denyut nadi masyarakat. Oleh karena itu, peningkatan pelayanan mutlak diperlukan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan warga.

" Pemekaran kelurahan di Kota Dumai yang semula terdiri dari 36 kelurahan kini dimekarkan menjadi 42 kelurahan. Pemekaran ini telah melalui kajian komprehensif serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Sugiyarto di hadapan forum paripurna.

Ia merincikan, pembentukan kelurahan ini sepenuhnya merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, di mana syarat dasar seperti jumlah penduduk minimal, luas wilayah, dan usia minimal kelurahan telah terpenuhi seluruhnya oleh enam kelurahan baru tersebut.

Proses perumusan Ranperda ini pun telah melalui jalan panjang, diawali dari Program Pembentukan Peraturan Daerah, pembahasan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), hingga tahapan harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Riau dan fasilitasi oleh Gubernur Riau melalui Biro Hukum Setdaprov Riau.

" Proses harmonisasi dan fasilitasi telah menghasilkan masukan terkait kesesuaian legal drafting, sehingga Perda ini dipastikan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi," paparnya.

Guna memastikan kebijakan ini segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, Wawako Sugiyarto langsung memberikan instruksi tegas kepada jajaran eksekutif di akhir penyampaiannya.

" Terkait nomor registrasi Perda dan kodefikasi kelurahan, kami tugaskan kepada Bagian Hukum dan Bagian Tata Pemerintahan untuk menyelesaikannya dalam waktu yang cepat, sehingga Perda ini dapat segera diimplementasikan," tegas Wawako, Sugiyaryo.(infotorial)
Penulis
: Faisal Sikumbang
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html