Gawat..., Malam Perayaan Agama, Hiburan Malam di Dumai Tetap Buka

Administrator Administrator
Gawat..., Malam Perayaan Agama, Hiburan Malam di Dumai Tetap Buka
Pelaku usaha hiburan malam di Kota Dumai benar-benar luar biasa. Mereka tidak lagi menghargai malam perayaan keagamaan. Seyogyanya aktifitas hiburan malam tidak beroperasi untuk menghormati umat Kristiani.

PENGUSAHA Hiburan malam yang beroperasi di Kota Dumai terkesan tidak lagi menghormati norma-norma yang ada dan hanya mengejar keuntungan semata. Mereka tidak peduli dengan perayaan keagamaan yang seharusnya sama-sama dihormati.

Pantauan di lapangan, sebagian besar tempat hiburan malam di Kota Dumai tetap beroperasi seperti biasa. Hingga menjelang subuh, dentuman musik masih terdengar. Malah salah satu tempat hiburan malam, J-Mex Pub & KTV sengaja menggelar iven dengan mendatangkan Disc Jockey (DJ) dari luar Dumai.

" Harusnya seluruh tempat hiburan malam ditutup untuk menghargai umat kristiani yang melakukan ibadah. Kalau memang ada yang buka, itu sangat keterlaluan," tegas Ketua DPD Partai Ummat Kota Dumai, Syafrizal Djambak kepada kupasberita.com, Ahad (25/12/22) tadi siang.

Syafrizal Djambak meminta Pemerintah Kota Dumai melalui Satuan Polisi Pamong Praja agar menjalankan fungsi dan tugasnya dengan baik. Ini tidak cuma sebatas pelanggaran jam operasional, namun sudah menyangkut pelanggaran terhadap norma dan penghormatan hari besar keagamaan.

" Medan dan Surabaya saja yang kota besar hiburan malamnya ditutup pada tanggal 24 dan 25 Desember 2022. Masa Kota Dumai bisa bebas beroperasi. Sepertinya pengusaha hiburan malam di Kota Dumai ini kuat sekali," beber Syafrizal Djambak.

Pemkot Surabaya mengeluarkan surat edaran (SE) perayaan Hari Natal. Dalam surat edaran tersebut berisi larangan tempat hiburan malam buka.

" SE ini isinya antara lain untuk kegiatan tempat hiburan tutup tanggal 24 Desember 2022 mulai pukul 18.00-00.00 WIB," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu saat ditemui detikJatim di ruang kerjanya, Kamis (22/12/2022).

Wali Kota Medan Bobby Nasution juga mengelurkan Surat Edaran (SE) jelang perayaan Natal, 25 Desember 2022. Melalui surat edaran tersebut, Bobby Nasution meminta seluruh tempat usaha seperti bar, SPA, karaoke, panti pijat untuk tidak beroperasi sementara waktu. Surat Edaran tersebut berlaku tanggal 24-25 Desember 2022.

Jika pelaku usaha tempat hiburan malam dan industri pariwisata di Kota Medan tetap beroperasi pada tanggal tersebut, maka pihaknya memastikan akan memberikan sanksi tegas.

Pertimbangan Pemerintah Kota Surabaya dan Kota Medan menutup tempat hiburan malam itu hampir sama. Yakni untuk menghormati umat Kristiani yang melakukan ibadah saat malam Natal.**
Penulis
: Faisal Sikumbang
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html